- Home
-
- Megapolitan
-
- Layanan SIM Keliling, Sabt...
Layanan SIM Keliling, Sabtu (17/1), Tersedia di Lima Lokasi DKI Jakarta
Sabtu, 17 Jan 2026, 06:58 WIBJAKARTA â Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu (17/1).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00â12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Universitas Trilogi
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Sampai Tertipu! Ini Beda Transplantasi Rambut DHI Asli dan Palsu, Kenali Bahayanya
-
Demo di Makassar: Gedung DPRD Prov SulSel Ludes Dilalap Si Jago Merah
-
Distankan Rejang Lebong Kembangkan Program Agrowisata Terpadu
-
Siap Rebound! Menkeu Purbaya Yakin Nilai Tukar Rupiah Akan Melesat Naik Pekan Depan
-
IM3 Rilis Ponsel Bundling dengan Perlindungan Anti Scam dan Spam
-
Melalui Program BPBL Warga Fakfak Kini Nikmati Listrik, Ungkit Pertumbuhan
-
Para Ahli Bedah Berhasil Mempertahankan Pria Tetap Hidup Tanpa Paru-paru Selama 48 Jam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.