Kabar Gembira, Pemkot Balikpapan Perpanjang Relaksasi Denda Pajak hingga Akhir 2026

Jumat, 04 Sep 2026, 00:06 WIB

BALIKPAPAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur memperpanjang relaksasi berupa pembebasan denda pajak daerah hingga 30 Desember 2026.

"Kesempatan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Balikpapan Irfan Taufik di Balikpapan, Kamis.

Ket. Foto: Petugas pajak Balikpapan memperlihatkan dokumen saat memberikan pelayanan kepada wajib. — Sumber: Antara foto Kaltim

Relaksasi tersebut berlaku untuk sejumlah jenis pajak, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi wajib pajak yang tertunda membayar kewajiban sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Selain relaksasi, Bapenda Kota Balikpapan memperluas inovasi pelayanan melalui kanal pembayaran digital.

Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui aplikasi Kontengan, e-Manuntung, layanan e-Payment, dan berbagai kanal elektronik lainnya.

"Sekarang pembayaran pajak tidak harus selalu dilakukan dengan datang dan mengantre," ujar Irfan.

Ia menyebutkan perluasan kanal digital tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Pemerintah ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah, baik melalui aplikasi maupun layanan langsung.

Dalam strategi ini, Bapenda juga memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk menyampaikan informasi perpajakan kepada warga.

Melalui aplikasi Kontengan dan layanan Sapa Warga, Ketua RT diharapkan dapat mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB serta meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya pajak daerah.

Selain layanan digital, Bapenda menghadirkan layanan mobil keliling untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses kantor pelayanan atau tidak terbiasa menggunakan aplikasi digital.

Dengan cara ini, pemerintah memastikan seluruh kelompok masyarakat tetap memiliki akses yang sama terhadap layanan perpajakan.

Irfan menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada mereka melalui berbagai program pembangunan daerah, seperti infrastruktur, layanan publik, dan program sosial

"Pajak yang kita bayarkan hari ini merupakan bagian dari pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan bersama," katanya.

Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program relaksasi denda pajak ini sebelum batas waktu berakhir pada akhir tahun guna mendukung percepatan pembangunan Kota Balikpapan.

  • Hapus denda pajak
  • Pemkot Balikpapan

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.