Survei Segara: Fleksibilitas Jadi Alasan Utama Pekerja Memilih Ekonomi Gig

Sabtu, 03 Okt 2026, 22:15 WIB

JAKARTA — Pengaturan pekerja berbasis platform digital perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Perlindungan sosial, keselamatan, dan kepastian hak dinilai tetap perlu diperkuat, tetapi penerapannya perlu dirancang agar tidak menghilangkan fleksibilitas serta kesempatan masyarakat memperoleh penghasilan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar publik bertajuk “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang diselenggarakan Segara Research Institute di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah pembicara dari kalangan peneliti, akademisi, asosiasi industri, dan komunitas mitra pengemudi membahas dampak regulasi terhadap pekerja platform, investasi, serta perkembangan ekonomi digital.

Ket. Foto: Suasana seminar publik bertajuk “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang diselenggarakan Segara Research Institute di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Segara Research Institute mengusulkan kerangka regulasi khusus bagi pekerja ekonomi gig. — Sumber: Research Institute

Dalam diskusi tersebut, muncul usulan agar tenaga kerja platform digital diatur melalui kerangka regulasi tersendiri, tidak ditempatkan sebagai bagian dari pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah beragamnya model pekerjaan dalam ekonomi platform. Cakupannya tidak hanya transportasi dan pengantaran daring, tetapi juga perdagangan elektronik, pertanian berbasis teknologi, pendidikan dan layanan kesehatan digital, jasa rumah tangga, pekerja lepas, hingga kreator konten.

Perbedaan model usaha, pola penghasilan, tingkat ketergantungan terhadap platform, serta kebebasan menentukan waktu kerja dinilai membuat pendekatan regulasi yang seragam belum tentu sesuai untuk seluruh jenis pekerjaan tersebut.

Karakter Pekerjaan Menjadi Pertimbangan

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan perumusan perlindungan bagi pekerja platform perlu diawali dengan memahami karakter hubungan kerja yang berlangsung.

Menurut dia, pekerja formal, mitra platform, kontraktor independen, dan pekerja berbasis proyek memiliki pola kerja yang berbeda. Sebagian mitra platform, misalnya, dapat menentukan sendiri kapan bekerja, berapa lama menerima pesanan, serta jenis pekerjaan yang ingin diambil.

“Kita melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional,” ujar Piter melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (3/10).

Ia menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian masalah tetap perlu diperkuat. Namun, bentuk perlindungan tersebut, menurut dia, tidak harus selalu disertai perubahan status mitra menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal atau penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.

“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya. Kalau bentuk hubungan dan cara kerjanya berbeda, kita perlu berhati-hati agar regulasinya tidak memaksakan satu model untuk semua,” katanya.

Persoalan ini berkaitan dengan bagaimana regulasi dapat memberikan perlindungan tanpa mengabaikan variasi pola kerja. Sebagian orang mengandalkan platform sebagai sumber penghasilan utama, sementara sebagian lainnya memanfaatkannya untuk mendapatkan pendapatan tambahan di luar pekerjaan formal.

Dampak Terhadap Kesempatan Kerja

Dari perspektif ekonomi, Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, Ph.D., mengingatkan bahwa perubahan struktur biaya dan kewajiban dalam pekerjaan platform berpotensi memengaruhi jumlah orang yang dapat dilibatkan oleh perusahaan.

“Kalau sebuah model kerja diubah sehingga secara biaya dan kewajibannya menjadi sama atau mendekati hubungan kerja konvensional, tentu perusahaan akan menyesuaikan model operasinya, termasuk jumlah orang yang bisa mereka libatkan,” ujar Kadarusman.

Menurut dia, dampak regulasi perlu dinilai tidak hanya dari sisi perlindungan bagi orang yang sudah bekerja melalui platform, tetapi juga dari kemungkinan perubahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan.

Platform digital selama ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan formal atau membutuhkan pendapatan tambahan. Karena itu, perubahan terhadap model kemitraan perlu memperhitungkan kemungkinan dampaknya terhadap kesempatan memperoleh pekerjaan.

Meski demikian, besarnya dampak suatu kebijakan terhadap kesempatan kerja akan bergantung pada desain aturan, respons perusahaan, serta kondisi pasar. Perkiraan dampak tersebut perlu diuji melalui analisis yang memperhitungkan berbagai kemungkinan, bukan hanya perubahan biaya operasional.

Industri Menyoroti Kepastian Investasi

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyoroti pentingnya kepastian regulasi bagi investasi di sektor digital. Menurut dia, perubahan aturan yang memengaruhi struktur biaya atau model operasional perusahaan dapat menjadi salah satu pertimbangan investor ketika menentukan ekspansi bisnis.

Budi menyebut pendanaan perusahaan rintisan atau startup Indonesia mengalami penurunan tajam dibandingkan 2021. Mengutip Indonesia Startup Report, ia menyatakan pendanaan startup turun dari US355,7 juta pada 2025, atau sekitar 95 persen.

Ia juga menyebut sekitar 85–90 persen pendanaan startup Indonesia berasal dari luar negeri. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat kepastian berusaha menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan investor.

“Investor tidak hanya membandingkan satu perusahaan dengan perusahaan lain. Mereka juga membandingkan Indonesia dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, dan pasar lainnya di kawasan,” kata Budi.

Ia menambahkan, perubahan regulasi yang secara mendasar mengubah model usaha atau meningkatkan ketidakpastian dapat mendorong investor menghitung kembali rencana ekspansi mereka.

Budi juga mengacu pada data nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) ekonomi digital di enam negara ASEAN. Menurut data yang disampaikannya, pangsa Indonesia terhadap total GMV kawasan turun dari sekitar 41 persen pada 2019 menjadi 33 persen pada 2025.

Dalam konteks tersebut, kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan untuk menjaga daya tarik investasi dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Siaran pers seminar tersebut juga mengutip estimasi mengenai besarnya tenaga kerja yang berpotensi terdampak apabila mitra platform disamakan dengan pekerja. Angkanya disebut mencapai sekitar 4,4 juta orang untuk pekerja penuh waktu dan sekitar 27 juta orang apabila pekerja paruh waktu turut diperhitungkan, dengan merujuk pada INDEF (2025) serta DFS Lab dan Rise Indonesia (2022).

Sumber yang sama mengutip estimasi Svara Institute (2023) mengenai potensi penurunan PDB Indonesia hingga 5,5 persen. Angka-angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam materi seminar dan perlu dibaca sesuai asumsi, metode, serta skenario yang digunakan dalam kajian masing-masing.

Mitra Pengemudi Meminta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan

Dari sisi pekerja platform, Ketua Umum KAJOL Indonesia, Firmansyah atau Cang Ite, mengatakan kebutuhan utama mitra pengemudi adalah tersedianya pesanan dan kesempatan untuk terus memperoleh penghasilan.

Menurut dia, fleksibilitas waktu dan kemudahan bergabung menjadi alasan sebagian orang memilih bekerja melalui platform. Ada pengemudi yang bekerja sepanjang hari sebagai sumber penghasilan utama, tetapi ada pula yang baru menerima pesanan setelah menyelesaikan pekerjaan lain.

“Kami narik ini bukan buat gaya-gayaan, kami cari uang buat menyambung hidup. Jadi, yang paling penting buat kami itu order lancar, mitra jangan dibikin ribet, aturannya jangan terlalu kaku,” ujar Cang Ite.

Ia menilai persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya kemungkinan perubahan status kemitraan menjadi hubungan kerja formal. Menurut dia, kewajiban yang terlalu kaku juga berpotensi membatasi fleksibilitas, meskipun status kemitraan tetap dipertahankan.

“Yang sering diomongin itu cuma hak-haknya kalau jadi pekerja, kewajibannya nggak pernah dibahas. Padahal syarat dan ketentuan pasti berlaku. Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?” katanya.

Cang Ite menyatakan mitra pengemudi tidak menolak penguatan perlindungan. Ia menyebut sejumlah mitra telah memperoleh perlindungan berupa asuransi kecelakaan dari aplikator serta dukungan iuran BPJS, meskipun bentuk dan cakupannya dapat berbeda.

“Kalau mau diperkuat, tentu kami dukung. Tapi jangan sampai karena mau melindungi, cara kerja yang selama ini fleksibel malah hilang. Percuma dilindungi kalau akhirnya kerjaannya tidak ada,” ujarnya.

Ia juga meminta komunitas mitra pengemudi dilibatkan sejak awal dalam penyusunan kebijakan. Menurut dia, masukan dari orang-orang yang menjalani pekerjaan tersebut sehari-hari diperlukan agar aturan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

KAJOL Indonesia, menurut keterangan dalam seminar, telah memiliki jaringan di delapan provinsi dan 50 kota. Dalam sebulan terakhir, organisasi tersebut juga menyampaikan aspirasi anggotanya kepada Komisi IX DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM.

Survei Menunjukkan Fleksibilitas Menjadi Pertimbangan Utama

Pengalaman yang disampaikan mitra pengemudi tersebut sejalan dengan sejumlah temuan survei lapangan Segara Research Institute yang dilakukan pada Agustus–September 2026. Survei melibatkan 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar, termasuk 175 mitra pengemudi ojek dan taksi daring.

Dalam survei tersebut, sebanyak 88,1 persen responden menyebut fleksibilitas waktu sebagai keunggulan pekerjaan gig. Pada kelompok mitra ojek daring, angkanya mencapai 95 persen.

Survei juga menemukan bahwa 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama. Sebanyak 32,4 persen menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig, sedangkan 18,4 persen masih memiliki pekerjaan formal.

Selain fleksibilitas, pekerjaan berbasis platform juga menjadi alternatif bagi sebagian orang yang kesulitan memperoleh pekerjaan formal. Sebanyak 40,3 persen responden mengatakan mereka bergabung karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Pada kelompok pengemudi platform, proporsinya mencapai 73,8 persen.

Data survei itu juga menunjukkan 57,3 persen responden tidak pernah bekerja di sektor formal, sementara 22,1 persen pengemudi platform pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebanyak 23,3 persen mitra ojek daring berusia 45 tahun ke atas.

Temuan tersebut menggambarkan bahwa tenaga kerja platform memiliki latar belakang dan kebutuhan yang beragam. Bagi sebagian responden, pekerjaan ini menjadi sumber pendapatan utama. Bagi yang lain, platform menyediakan alternatif ketika akses ke pasar kerja formal terbatas.

Namun, fleksibilitas tidak berarti pekerjaan gig bebas dari risiko ekonomi. Sebanyak 71,9 persen responden menyebut ketidakpastian pendapatan sebagai salah satu tantangan yang mereka hadapi.

Di antara mitra yang mengalami hambatan, 53,4 persen menyebut sepinya pesanan sebagai kendala utama, sedangkan keluhan terkait tarif tercatat 3,4 persen. Data tersebut mengindikasikan bahwa ketersediaan pekerjaan dan dinamika permintaan menjadi persoalan penting bagi keberlanjutan pendapatan mitra.

Survei yang sama memperkirakan 56,3 persen responden masuk kelompok aspiring middle class, yakni kelompok yang berada pada tahap menuju kelas menengah berdasarkan estimasi pengeluaran per kapita.

Bagi kelompok tersebut, keberlanjutan pendapatan, akses terhadap fasilitas pendukung, dan kemampuan mengelola risiko dapat berperan dalam menjaga kondisi ekonomi rumah tangga.

Meski memberikan gambaran tentang pengalaman responden, hasil survei tersebut berasal dari 506 pekerja gig di lima kota. Karena itu, temuan tersebut tidak serta-merta mewakili seluruh pekerja platform di Indonesia.

Mencari Bentuk Perlindungan yang Sesuai

Diskusi dalam seminar Segara Research Institute memperlihatkan adanya sejumlah kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan ekonomi platform. Perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme pengaduan menjadi kebutuhan pekerja, sementara perusahaan dan investor memperhatikan kepastian aturan serta dampaknya terhadap model bisnis.

Di sisi lain, mitra pengemudi menekankan pentingnya mempertahankan fleksibilitas dan akses untuk memperoleh penghasilan. Perbedaan kebutuhan tersebut membuat rancangan regulasi perlu mempertimbangkan karakter pekerjaan, pola kemitraan, serta variasi hubungan antara pekerja dan platform.

Usulan yang mengemuka dalam seminar adalah menyusun kerangka khusus bagi tenaga kerja platform digital, dengan pengaturan yang mencakup perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, mekanisme pengaduan, serta hak dan tanggung jawab para pihak.

Kerangka tersebut, menurut pandangan yang disampaikan para pembicara, perlu dirancang tanpa menghilangkan keleluasaan mitra untuk menentukan waktu kerja maupun menjalankan lebih dari satu sumber penghasilan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai masa depan ekonomi gig tidak hanya berkaitan dengan status pekerja, tetapi juga bagaimana memastikan perlindungan dapat berjalan bersama keberlanjutan kesempatan kerja. Perumusan kebijakan membutuhkan pertimbangan atas kondisi pekerja, kebutuhan industri, serta bukti mengenai dampak berbagai pilihan regulasi terhadap pendapatan, akses kerja, dan investasi.

  • Perlindungan Pekerja
  • Ekonomi Gig
  • pekerja digital
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
  • Pekerja Platform
  • Regulasi Ketenagakerjaan Perlindungan Pekerja
  • Segara Research Institute
  • Ekonomi Platform
  • Survei Pekerja Gig
  • Pengemudi Ojek Online
  • Ketenagakerjaan Indonesia

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.