Cianjur Ribut-ribut Soal yang Satu Ini Susah Betul, Tidak Juga Rampung
Jumat, 16 Jan 2026, 15:31 WIBCIANJUR â Para warga Cianjur terutama pedagang-pedagang kecil tengah resah karena adanya masalah retribusi yang tidak kelar-kelar. Namun Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeklaim pungutan Retribusi Pasar sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) yaitu sebesar Rp3.000 per pedagang.
Kepala Bidang Perdagangan Diskuperdagin Kabupaten Cianjur Ivan Feriadi di Cianjur, Kamis, membantah ketika pungutan Retribusi Pasar yang dituding tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2023.
"Retribusi yang diambil hanya Rp3.000 sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Perda, kalau penarikan terkait kebersihan dan lainnya kesepakatan bersama antara pedagang dengan pengurus DPP dan K5," katanya.
Sehingga pihaknya menegaskan adanya penarikan di luar ketentuan, bahkan pihaknya mempersilahkan berbagai pihak untuk melaporkan ketika ditemukan penyimpangan dalam penarikan retribusi pada para pedagang di pasar.
"Kami tidak melarang selama ada bukti silahkan laporkan, kalau tidak ada kami akan menuntut balik," katanya. Sementara aktivis muda Cianjur mempertanyakan Retribusi Pasar yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan, mereka mempertanyakan pengelolaan retribusi di 23 pasar yang ada di Cianjur namun hanya 15 pasar yang dilaporkan.
Ketua Jaringan Intelektual Muda Cianjur Alif Firman mengatakan dengan adanya laporan dari 15 pasar yang ada pihaknya mempertanyakan laporan yang lainnya, termasuk retribusi pedagang tidak sesuai Perda di mana pedagang harus membayar Rp7.000 sampai Rp12 ribu per orang.
Bahkan pihaknya mendapat laporan pedagang juga harus mengeluarkan biaya tambahan setiap hari yang diminta dari paguyuban dan tagihan lainnya, sehingga pengeluaran pedagang di sejumlah pasar terus membengkak sedangkan pendapatan terus menurun.
"Keberadaan petugas pengelolaan pasar dari dinas untuk apa karena pedagang harus mengeluarkan iuran yang tidak jelas karena masih ada tagihan dari paguyuban dan lain-lain ke pedagang," katanya.
Bahkan selama ini pihaknya menilai Pemkab Cianjur terkesan menutupi dugaan penyimpangan yang membuat PAD tidak sesuai dengan hasil di lapangan karena yang diserahkan hanya nilai pencapaian yang diklaim melebihi target.
"Kami akan melaporkan berbagai dugaan penyimpangan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), kami melayangkan surat pengaduan ke kejaksaan dan kepolisian dengan harapan segera dilakukan pemeriksaan semua retribusi di dinas perdagangan selama dua tahun terakhir," katanya.
- Cianjur
- biaya retribusi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Dorong Inovasi Teknologi
-
Kinerja Bertumbuh, PTP Nonpetikemas Optimis Capai Terget
-
Marquez Catat Waktu Ketiga Tercepat di Latihan Perdana MotoGP Jepang
-
Dinas Pendidikan Cianjur Telah Gelontorkan Rp106 Miliar untuk Perbaikan 83 Sekolah
-
Penyaluran KUR Sektor Produksi Lampaui Target
-
Mengapa 19 ASN Kembalikan Uang Pungli
-
Sri Sultan Dorong Kolaborasi Generasi Muda dan Senior di Birokrasi DIY
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.