Parkir Berlangganan Kembali Berlaku, Pemkab Tulungagung Bidik PAD Rp10 Miliar

Senin, 12 Jan 2026, 20:45 WIB

TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar pada 2026 seiring penerapan kembali kebijakan parkir berlangganan, setelah sistem parkir manual dinilai gagal memenuhi target pendapatan.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Mahendra Sulistiawan di Tulungagung, Senin, menyatakan bahwa kebijakan ini difokuskan pada lahan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang jalan kabupaten.

Ket. Foto: Petugas juru parkir (jukir) melakukan penataan kendaraan di lahan parkir tepi jalan umum (TJU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. — Sumber: Antara/HO - Soleh

Keputusan kembali ke sistem berlangganan diambil setelah evaluasi mendalam terhadap sistem parkir manual yang diterapkan selama dua tahun terakhir.

"Terhitung mulai awal 2024 hingga akhir 2025, Tulungagung menerapkan parkir manual sesuai usulan DPRD. Namun, selama periode tersebut, capaian PAD sektor parkir mengalami penurunan signifikan dan tidak pernah memenuhi target yang ditetapkan," ujar Mahendra.

Berdasarkan data Dishub Tulungagung, realisasi PAD parkir pada tahun 2025 mencapai Rp600 juta atau 37,5 persen dari target Rp1,6 miliar.

Sementara pada tahun 2024, dari target Rp1,5 miliar, realisasi hanya menyentuh angka Rp830 juta atau setara 54,7 persen.

Mahendra menjelaskan sebagai solusi atas kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran yang baru pada akhir 2025.

Regulasi ini diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polres Tulungagung mengenai fasilitasi pemungutan retribusi parkir tepi jalan.

Adapun rincian tarif parkir berlangganan untuk satu tahun operasional adalah, kendaraan roda dua Rp20 ribu, kendaraan roda empat Rp40 ribu, dan kendaraan roda enam Rp60 ribu.

Meski target PAD 2026 dinaikkan secara signifikan menjadi Rp10 miliar, Dishub mengakui masih diperlukan masa penyesuaian.

Oleh karena itu, Pemkab menerapkan kebijakan dispensasi sepanjang tahun 2026.

"Sepanjang tahun ini, seluruh kendaraan dengan plat nomor Tulungagung dianggap sudah membayar parkir berlangganan. Hal ini dilakukan untuk menyamakan kebijakan, mengingat siklus pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap pemilik berbeda-beda," katanya.

Pihak Dishub juga telah melakukan sosialisasi masif sejak akhir 2025, termasuk memberikan instruksi kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi agar tidak lagi memungut bea parkir secara langsung di lapangan kepada pemilik kendaraan yang masuk dalam skema berlangganan.

Penerapan kembali skema ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum demi mendukung pembangunan Kabupaten Tulungagung.

  • pemkab tulungagung
  • pad
  • parkir berlangganan

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.