Masalah HAM di Dalam UU KUHAP No 20 Tahun 2025

Senin, 12 Jan 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Menyambut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan harapan besar masyarakat bahwa setelah berlakunya UU a quo tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang aparatur penegak hukum, khususnya penyidik di dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana telah terjadi pada era UU KUHAP tahun 1981.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Norma tertulis di dalam suatu UU dapat dibuat secara lengkap tanpa celah hukum, namun di dalam praktik hukum keseharian tetap saja celah hukum terbuka, khususnya bagi aparatur penegak hukum.

Namun, di dalam UU KUHAP tahun 2025, celah-celah hukum penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang sewenang-wenang dari aparatur penegak hukum telah ditutup rapat secara ketat sejak proses pemeriksaan tersangka dan saksi di tingkat penyelidikan dan penyidikan sampai pada tingkat penuntutan serta persidangan.

Masalah hak asasi manusia di dalam sistem peradilan di negara-negara maju terletak pada masalah penyelidikan dan penyidikan termasuk penahanan; pemblokiran dan penyitaan aset tersangka; hak tersangka untuk mengetahui dasar tuduhan/sangkaannya; hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum; dan hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau pembelaan bagi dirinya di dalam persidangan.

Di antara masalah hak asasi tersebut yang sangat krusial adalah masalah penahanan, disebabkan telah merampas kemerdekaan seseorang sekalipun diatur di dalam UU, tetapi dalam pelaksanaan penahanan sering tidak dipertimbangkan lagi aspek perikemanusiaan bagi tersangka, terutama tersangka yang tidak mampu secara sosial-ekonomi dibandingkan dengan tersangka yang memilikinya.

Memang benar pernyataan Prof. Roeslan Saleh (alm) yang mengatakan bahwa hukum pidana merupakan pergulatan kemanusiaan, yang harus dimaknai setiap sentuhan norma ketentuan UU pidana dipastikan tersayat hak asasi seseorang yang diduga telah melakukan kejahatan. Dengan kata lain, dalam praktik hukum pidana lebih diutamakan rasio logis dibandingkan dengan nurani kemanusiaan dengan alasan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berhubungan langsung dengan siapa yang melakukan tindak pidana, tidak didasarkan pada faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana. Faktor tersebut menjadi penting bagi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara pidana, bukan faktor penentu kesalahan pelakunya.

UU KUHAP 2025 sebagai UU yang memberlakukan UU KUHP 2023 dalam praktik hukum pidana telah diatur lengkap dan rinci ketentuan tentang penahanan dan hak tersangka dalam proses peradilan pidana sejak proses penyidikan sampai persidangan. UU KUHAP 2025 telah secara hati-hati dan rinci mengatur tentang proses penyelidikan sampai penyidikan dan dari penyidikan sampai penuntutan.

Pembaruan yang tampak dalam proses tersebut adalah kewajiban penyidik untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan berlanjut atau tidaknya penyelidikan ke penyidikan, bahkan kewajiban penyidik membuat berita acara tindak lanjut dari pelaporan dugaan tindak pidana.

Harus Hati-hati

Sejak diberlakukannya UU KUHAP 2035 penyidik, penuntut, dan hakim harus ekstra hati-hati melaksanakan ketentuan UU KUHP 2023 karena diawasi/diamati oleh hakim pengawas/pengamat (Hakim Wasmat); sedangkan dalam proses penyidikan oleh unit pengawas (wasidik) di Instansi Kepolisian dan Sidang Kode Etik.

Ujung tombak dan penentu keberhasilan UU KUHAP 2025 melaksanakan dan sekaligus mengawal terciptanya sistem peradilan yang jujur dan adil adalah hakim sehingga terhadap Hakim UU KUHP 2023 telah menentukan 11 faktor sebagai pedoman hakim dalam memutus suatu perkara Pasal 54; bukan kewajiban yang mudah diwujudkan dalam praktik karena fakta menunjukkan bahwa satu orang hakim harus menanggung 40 (empat puluh) beban perkara yang harus diselesaikan dalam setiap tahun berjalan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, jelas bahwa UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 sangat memerlukan bukan hanya kualitas penanganan perkara akan tetapi kuantitas sumber daya manusia yang menangani perkara.

Hal ini beralasan karena di dalam UU KUHP 2023 telah ditentukan bahwa di dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan; tetapi dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (Pasal 53).

Norma ketentuan Pasal 53 sungguh indah dan mulia, tetapi tidak mudah bagi hakim mewujudkannya disebabkan sistem hukum acara pidana berdasarkan baik UU KUHP 2023 maupun UU KUHAP 2025 tetap menganut mutlak asas legalitas sebagaimana tersirat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU KUHP 2023 dan Pasal 2 UU KUHAP 2025.

Sekalipun di dalamPasal 2 UU KUHP 2023 telah dihidupkan kembali norma hukum adat sebagai norma hukum tertulis (UU Pidana) – tidak lagi merupakan norma hukum yang tidak tertulis. Masalah hak asasi juga terdapat pada eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; sering terjadi dalam praktik, pelaksanaan ekseskusi berlarut-larut dan tertunda-tunda sehingga status terdakwa menjadi tidak jelas apakah terpidana atau bukan; tampak sederhana, tetapi tidaklah sesederhana begitu saja, karena terkait status hukum dan status sosial terdakwa di dalam masyarakat.

Secara umum, pemberlakuan UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 merupakan arah politik Hukum Pidana Baru guna mencapai Indonesia Emas dalam Hukum pada tahun 2045 mendatang.

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.