Aturan K3 Mau Dipangkas pada 2026, Keselamatan Kerja Tetap Aman?
Senin, 12 Jan 2026, 17:58 WIBJAKARTA â Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyederhanaan sekaligus pembenahan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional menjadi fokus utama kebijakan ketenagakerjaan pada 2026.
Langkah ini diarahkan untuk membuat aturan K3 lebih ringkas, mudah diterapkan, dan selaras dengan kebutuhan dunia usaha tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja.
Melalui regulasi yang lebih adaptif, pemerintah berharap penerapan K3 tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi benar-benar menekan risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas.
âNomor satu tentu regulasi dan standar. Kita masih punya PR terkait dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 (tentang Keselamatan Kerja), dan ini membutuhkan dorongan kita semua sehingga menjadi prioritas legislatif untuk tahun 2026 ini,â kata Menaker Yassierli di sela acara Apel Bulan K3 Nasional 2026 yang digelar hibrida dipantau di Jakarta, Senin (12/1).
âSelain itu, regulasi-regulasi lainnya yang kalau kita lihat perlu kita sederhanakan, kita sederhanakan. (Regulasi) Mana yang perlu kita cabut, kita akan cabut. Mana yang perlu kita sempurnakan, akan kita sempurnakan,â ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan Kemnaker juga fokus untuk melakukan transformasi layanan dan pembinaan K3 melalui penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi sebagai kunci utama pada tahun ini.
Langkah selanjutnya, adalah penguatan peran Balai K3 Kemenaker sebagai penggerak promotif dan preventif K3 di daerah kerja masing-masing daerah.
âFungsi pengukuran, pengujian dan kalibrasi yang selama ini telah dilakukan di Balai K3 Kemenaker akan dirancang sebagai benchmark sistem layanan K3,â kata Yassierli.
Ia menilai keberadaan Balai K3 Kemnaker akan memperkuat pendekatan promotif dan preventif sebagai arus utama pengelolaan K3 nasional, yakni melalui edukasi, kampanye, sosialisasi dan pembinaan yang akan terus diperluas dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan partisipatif.
Menaker juga mengatakan, pihaknya akan memperkuat budaya K3 kepada serikat pekerja/buruh, manajemen perusahaan, serta melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam sertifikasi ahli K3.
âSelain itu juga penguatan peran Dewan K3 Nasional (DK3N) dan Dewan K3 Provinsi (DK3P) dalam ekosistem pengelolaan K3 Nasional. Tentu juga dengan terus mengajak pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan pihak lainnya,â ujar dia.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga mengatakan penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan pemanfaatan data penting untuk pencegahan kecelakaan kerja yang lebih efektif.
âK3 adalah nilai bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan kerja. Setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Nilai bahwa produktivitas dan keselamatan harus berjalan secara beriringan. Nilai bahwa ini adalah tanggung jawab kita semua,â kata Yassierli.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendikdasmen Sebut Program Revitalisasi Sekolah Bangkitkan Pendidikan di Bireuen
-
Cirebon Energi Prasarana Perkuat Keselamatan Operasional Pembangkit Lewat Implementasi IBM Maximo
-
Spanyol Uji Ketajaman Lawan Serbia
-
BUMD Pangan DKI Sediakan Sembako Murah pada Bazar Ramadan
-
Norris Kian Lapar Gelar, Siap Hadapi Status Juara Bertahan F1
-
Polisi Tangani Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Sumedang
-
Kemenparekraf Gunakan Blockchain untuk Lindungi HAKI Pelaku Ekraf
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.