Aksi Kejar-kejaran Bak Film Action, Polda Jambi Ringkus Kurir Sabu Rp25 Miliar asal Riau

Selasa, 12 Mei 2026, 03:55 WIB

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan antarprovinsi senilai Rp25 miliar di Jalur Lintas Timur Sumatera. Dalam operasi yang diwarnai aksi kejar-kejaran tersebut, polisi mengamankan 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 4,34 liter etomidate (obat bius) dari tangan empat kurir asal Riau pada Senin (11/5). 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di Jambi, Senin, mengatakan kasus ini diungkap pada 5 Mei 2026. Para pelaku dicegat saat melintas menggunakan dua unit mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.

Ket. Foto: Empat tersangka kurir narkotika dibawa polisi di Mapolda Jambi saat rekonstruksi di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026). Keempat tersangka asal Riau ditangkap pada 5 Mei 2026 di jalan lintas timur Sumtra tepatnya depan Mapolres Muaro Jambi dengan barang bukti 20 kg sabu dan 20 ribuan pil ekstasi. — Sumber: ANTARA/Nanang Mairiadi

“Keempat kurir asal Riau tersebut membawa 20 kg sabu yang disimpan dalam satu tas besar. Tas lainnya berisi 20 ribu lebih pil ekstasi berbagai merek, serta 4,34 liter etomidate,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa akan ada kendaraan dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan, yang melintasi Jambi dengan membawa narkotika.

Kapolda menjelaskan, setelah memastikan dua unit mobil jenis Daihatsu Xenia dan Sigra warna putih bernomor polisi asal Pekanbaru akan melintas, tim langsung bergerak melakukan penghadangan.

Saat tim menghentikan kendaraan yang dicurigai di depan Mapolres Muaro Jambi, salah satu mobil mencoba melarikan diri dengan berputar balik ke arah Riau sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

“Mobil jenis Sigra berhasil diamankan bersama dua pelaku berinisial MFR (28) dan JHM (29). Sementara itu, mobil Xenia yang dikendarai dua pelaku lainnya mencoba melarikan diri, namun kemudian ditinggalkan dalam keadaan terkunci oleh pelaku,” kata Kapolda.

Kedua pelaku pengendara Xenia, yakni YGN (32) dan KSA (28), akhirnya ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mobil yang mereka tinggalkan ditemukan di rumah warga di Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

“Dari dalam mobil kedua itulah polisi menemukan paket besar sabu, pil ekstasi, dan etomidate,” tambahnya.

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum, sementara polisi masih memburu pelaku utama jaringan ini.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp25 miliar,” tutur Kapolda.

  • ekstasi
  • polda jambi
  • narkoba jambi
  • sabu 20 kg
  • kurir narkoba riau

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.