- Home
-
- Megapolitan
-
- Layanan SIM Keliling Hanya...
Layanan SIM Keliling Hanya Buka di Dua Lokasi Jakarta pada Minggu
Minggu, 11 Jan 2026, 06:43 WIBJAKARTA â Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Minggu (11/1).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00â12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
- Lokasi SIM Keliling
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
INACA Ungkap Penyebab Delay Penerbangan di Indonesia, Cuaca hingga Slot Bandara
-
Semarak HUT RI! Satgas Yonif 511/DY Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga Papua
-
Peluang Emas! PNJ dan Prefektur Mie Jepang Buka Lowongan Magang Resmi ke Jepang
-
Pascagempa di NTT, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Flores dan Sekitarnya Tetap Beroperasi Normal
-
Okupansi Mal Jakarta Tembus 86 Persen, Konsumen Mulai Balik Belanja?
-
Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional
-
Harga Minyak Mentah Naik Akibat Serangan AS-Iran, Saham Anjlok setelah Pidato Warsh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.