Komdigi Putus Sementara Akses ke Aplikasi Grok Demi Lindungi Masyarakat
Sabtu, 10 Jan 2026, 13:27 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1), menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.
âPemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,â kata Meutya.
Menurut dia, penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.
Meutya menjelaskan pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.
Selain melakukan pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera hadir memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan guna mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi tersebut.
âKementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,â ujar Meutya.
Tindakan pemutusan akses sementara ini, lanjut Meutya, memiliki dasar hukum yang jelas.
Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Grok mengundang kritik keras berbagai kalangan dari seluruh dunia karena memungkinkan pengguna untuk membuat gambar yang berbau pornografi.
Dalam sebuah pernyataan, Grok menyatakan bahwa hanya pelanggan berbayar di X yang dapat membuat dan mengedit gambar di platform tersebut.
Namun demikian, tidak sedikit yang menuding aplikasi tersebut memungkinkan siapapun untuk membuat gambar tanpa harus membayar biaya berlangganan.
Sejumlah negara seperti Inggris, Uni Eropa, dan India secara terbuka mengecam X dan Grok karena mengizinkan penggunaan kemampuan tersebut.
Uni Eropa bahkan meminta xAI untuk menyimpan semua dokumentasi yang berkaitan dengan chatbot tersebut.
India juga dikabarkan memerintahkan X untuk segera melakukan perubahan untuk menghentikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar atau berisiko kehilangan perlindungan safe harbor di negara tersebut.
Lembaga pengawas komunikasi Inggris juga mengatakan bahwa mereka juga telah menghubungi xAI terkait masalah ini.
- Grok AI
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jadwal Lengkap MotoGP Jepang: Pesta Juara Dunia Marc Marquez
-
Menantang Dominasi Siluman NATO, Radar Turki Diklaim Dapat Melacak Jet Tempur F-35 dari Jarak 650 KM
-
Pimpinan MPR Sebut Kearifan Lokal Modal Pelestarian Berkelanjutan untuk Peninggalan Bersejarah seperti Geopark
-
Harga Buyback Emas Antam Merangkak Naik, Hari Ini Rp2.011.000/Gram
-
Rintisan yang Perlu Ditiru Kerja Sama Antardaerah Bengkulu dan Sulsel untuk Tingkatkan Potensi Wilayah
-
BTN Catat Laba Rp2 Triliun, Kredit Tembus Rp375 Triliun! Apa Rahasianya?
-
AS Menciptakan Zona Militer Baru di Sepanjang Perbatasan Selatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.