Jumat, Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi Jakarta

Jumat, 09 Jan 2026, 08:48 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (9/1) bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Ket. Foto: Gerai SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta untuk menjalani tes kesehatan dengan biaya sekitar Rp25.000 - Rp50.000 (tergantung lokasi) dan tes psikologi sekitar Rp37.500 - Rp60.000 (via aplikasi Digital Korlantas).

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.