KUHP dan KUHAP Baru Diuji di MK
Kamis, 08 Jan 2026, 03:03 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai memproses permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, sementara pemerintah menyambut baik permohonan tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan sejatinya tidak ada sesuatu yang baru dalam permohonan pengujian undang-undang. Sebab, MK akan memproses seluruh permohonan yang masuk, termasuk pengujian KUHP dan KUHAP baru.
âKalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, yang namanya pengujian Undang-Undang kan sama saja, mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya, kita kan proses seperti biasa,â kata dia ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).
Saldi menyebut MK tentu siap untuk menghadapi permohonan tersebut. âKarena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,â Âujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan pengujian Undang-Undang ke MK merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah tidak mempermasalahkannya.
âItu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,â kata Supratman di lokasi yang sama.
Menurut dia, pemerintah menunggu proses pengujian berjalan di Mahkamah. âTidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini,â ucap ÂSupratman.
Merujuk laman resminya, MK akan menyidangkan pengujian KUHP dan KUHAP baru pada Jumat (9/1) mendatang. Adapun yang akan disidangkan pada hari itu adalah Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara dimaksud, para pemohon, yakni dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita, menguji KUHP dan KUHAP baru sekaligus.
Berdasarkan penelusuran, hingga saat ini, tercatat ada 10 perkara yang mempersoalkan KUHP maupun KUHAP baru, yakni Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, dan 280/PUU-XXIII/2025.
Kemudian, Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, dan 10/PUU-XXIV/2026.
Kebebasan Berpendapat
Sebelumnya, Sekretariat Kabinet (Seskab) menjelaskan sejumlah pasal dalam pembaruan sistem hukum pidana yang menjadi sorotan publik dalam KUHP dan KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
âTransformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,â petikan keterangan Sekretariat Kabinet dalam postingan Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, beberapa hari lalu.
Salah satu sorotan utama publik terdapat dalam KUHP Baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 yakni terkait kekebasan berpendapat. Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak melapor. âPenghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,â petikan keterangan tersebut.
Sementara untuk hukum yang hidup di masyarakat, berlaku untuk pidana ringan serta mengedepankan kearifan lokal. Untuk aktivitas demonstrasi dan pawai diwajibkan adanya pemberitahuan kepada polisi untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
Selain itu, sejumlah pasal krusial lain seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo, juga diatur dengan batasan pelapor yang jelas.
Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Adapun Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
Lebih lanjut Supratman mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu merupakan hal yang paling sering didengar olehnya. âPaling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,â ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin. Ant/S-2
- KUHP dan KUHAP
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Warga Banten Diimbau Waspadai Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
-
BNPB Beri Peringatan Keras Potensi Bencana Banjir Bali Terulang
-
Kabar Gembira untuk Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Kenaikan Insentif RT/RW Mulai Oktober
-
TNI, Guru, dan Siswa Bersatu dalam Karya Bakti di SD Negeri Persiapan Amupkim
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
Kegiatan ‘Night at the Library’ di Perpustakaan Jakarta Berlangsung Meriah
-
Arsenal vs Man City: Martinelli Jadi Pahlawan, Arteta Bangga Meski Hanya Imbang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.