KJP Plus Tahap 2 Cair Mulai Januari 2026, Berikut Rincian Dana yang Diberikan

Rabu, 07 Jan 2026, 16:45 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2025 untuk alokasi bulan November 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 5 Januari 2026 kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus tahap ini mencapai 707.513 peserta didik. Penerima berasal dari berbagai jenjang pendidikan formal dan nonformal.

Ket. Foto: Pencairan KJP Plus tahap 2 dilakukan secara bertahap sejak 5 Januari 2026 kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Berikut rincian pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2025 peruntukan bulan November 2025 yang diterima siswa setiap bulan. Seluruh nominal di bawah merupakan bantuan rutin yang ditransfer ke rekening KJP Plus penerima.

1. Jenjang SD/SDLB/MI

  • Dana personal per bulan sebesar Rp250.000 atau setara dua ratus lima puluh ribu rupiah.
  • Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000 atau seratus tiga puluh ribu rupiah.
  • Jumlah penerima tercatat sebanyak 338.771 peserta didik.

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal per bulan sebesar Rp300.000 atau tiga ratus ribu rupiah.
  • Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp170.000 atau seratus tujuh puluh ribu rupiah.
  • Jumlah penerima mencapai 192.020 peserta didik.

3. Jenjang SMA/SMALB/MA

  • Dana personal per bulan sebesar Rp420.000 atau empat ratus dua puluh ribu rupiah.
  • Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290.000 atau dua ratus sembilan puluh ribu rupiah.
  • Jumlah penerima sebanyak 61.139 peserta didik.

4. Jenjang SMK

  • Dana personal per bulan sebesar Rp450.000 atau empat ratus lima puluh ribu rupiah.
  • Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp240.000 atau dua ratus empat puluh ribu rupiah.
  • Jumlah penerima tercatat sebanyak 112.891 peserta didik.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal per bulan sebesar Rp300.000 atau tiga ratus ribu rupiah.
  • Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp130.000 atau seratus tiga puluh ribu rupiah.
  • Jumlah penerima sebanyak 2.692 peserta didik.

Dana personal KJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp100.000 atau seratus ribu rupiah setiap bulan. Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, buku, seragam, dan penunjang belajar lainnya.

Selain untuk kebutuhan pendidikan, KJP Plus juga bisa dimanfaatkan untuk rekreasi edukatif secara gratis. Pemegang KJP Plus dapat mengunjungi sejumlah destinasi wisata di Jakarta tanpa biaya tiket masuk.

Berikut panduan singkat penggunaan KJP Plus untuk wisata edukatif.

  • Prioritaskan kunjungan ke tempat wisata yang bersifat edukatif.
  • Simpan bukti penggunaan seperti tiket atau struk masuk.
  • Pastikan penggunaan sesuai panduan resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
  • Kunjungan bisa dilakukan bersama teman atau komunitas belajar.

Berikut daftar 15 tempat wisata gratis di Jakarta bagi pemegang KJP Plus.

  1. Ancol Taman Impian - Jakarta Utara.
  2. Taman Margasatwa Ragunan - Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  3. Taman Mini Indonesia Indah (TMII) - Cipayung, Jakarta Timur.
  4. Museum Sejarah Jakarta - Jakarta Barat.
  5. Museum Taman Prasasti - Jakarta Pusat.
  6. Museum MH Thamrin - Jakarta Pusat.
  7. Museum Joang ’45 - Jakarta Pusat.
  8. Museum Seni Rupa dan Keramik - Jakarta Barat.
  9. Museum Wayang - Jakarta Barat.
  10. Museum Tekstil - Jakarta Barat.
  11. Museum Bahari - Jakarta Utara.
  12. Museum Betawi Setu Babakan - Jakarta Selatan.
  13. Rumah Si Pitung - Jakarta Utara.
  14. Taman Benyamin Sueb - Jakarta Timur.
  15. Museum Arkeologi Onrust - Kepulauan Seribu.

Pencairan KJP Plus tahap ini diharapkan membantu meringankan beban biaya pendidikan sekaligus membuka akses rekreasi edukatif bagi peserta didik Jakarta. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI menjaga daya beli keluarga dan mendukung keberlanjutan pendidikan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.