KUHAP Baru Jadi Panduan Penegakan Hukum yang Restoratif
Senin, 05 Jan 2026, 03:07 WIBJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat (2/1) kemarin menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat.
Sebagai perancang Undang-Undang tersebut, menurut dia, Komisi III DPR RI berharap agar polemik-polemik seperti itu tidak muncul kembali dengan adanya KUHAP baru. Dia mengatakan bahwa KUHAP maupun KUHP merupakan arah baru sistem hukum Indonesia.
âIni sebuah arah baru hukum kita, yang kita harapkan bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,â kata Rudianto di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan bahwa KUHP baru sebagai hukum materiil, telah berubah dari warisan yang dibawa penjajah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian KUHAP baru sebagai hukum formil juga telah lahir untuk menjadi panduan bagi penegak hukum. âKarena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, pembalasan, tapi restoratif, pemulihan,â kata dia.
Dia mengatakan KUHAP yang baru diberlakukan memiliki semangat agar negara dan warga negara bersifat setara. Selain itu, advokat yang mewakili juga posisinya ditingkatkan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat KUHP Nasional dan KUHAP baru saja resmi berlaku pada Jumat kemarin.
Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. âMomentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,â kata Yusril di Jakarta, Jumat.
Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.
Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
Dirinya menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemenhan Membuka Layanan Kesehatan Gratis di Atas KRI untuk Warga Papua
-
Mendikdasmen Sebut Hari Anak Nasional Jadi Momentum untuk Dengarkan Anak
-
TikTok Putus Hubungan! Versi AS Diblokir dari Dunia, Kreator Global Terancam Kehilangan Lahan Uang?
-
ITS Perluas Kerja Sama Riset Otomotif dengan Perusahaan Tiongkok
-
BNPB: 120 Titik Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bali
-
Purbaya Pasang Target Tinggi, Kontribusi Danantara ke Investasi Melonjak hingga 2029
-
Arsenal dan Tottenham Bersaing Rekrut Arda Guler dari Real Madrid
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.