Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo Sering Terjadi, Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi Cuaca
Kamis, 01 Jan 2026, 19:18 WIBJAKARTA - Insiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi peringatan serius atas lemahnya pengawasan keselamatan transportasi laut, khususnya kapal wisata yang banyak dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa status laik laut secara administratif tidak boleh lagi dipahami sebagai jaminan keselamatan di lapangan, mengingat masih adanya kesenjangan antara dokumen dan kondisi teknis kapal saat beroperasi. âInsiden ini justru membuka fakta penting bahwa status laik laut secara administratif tidak otomatis menjamin keselamatan di lapangan,â kata Saadiah di Jakarta, Kamis (1/1)
Ia menekankan perlunya pengawasan kapal wisata diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif dan menyentuh kondisi teknis riil kapal, tidak sekadar berbasis dokumen. âKomisi V memandang pengawasan kapal wisata termasuk yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat harus diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif, bukan sekadar berbasis dokumen,â ujarnya.
Saadiah juga mendorong agar sertifikasi kelaiklautan kapal dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi nyata, terutama menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem. âKe depan, kami mendorong agar proses sertifikasi kelaiklautan kapal tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi riil,â ucapnya.
Menurutnya, peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar harus diperkuat sebagai pengawas aktif operasional kapal, bukan hanya pemberi izin berlayar. âKSOP dan Syahbandar harus lebih proaktif, bukan hanya sebagai pemberi izin berlayar, tetapi sebagai pengawas aktif operasional kapal,â tegasnya.
Menjelang musim liburan yang rawan cuaca ekstrem, Saadiah menilai mitigasi risiko tidak boleh bersifat reaktif dan harus berbasis data serta sistem informasi cuaca real-time. âMenghadapi periode liburan yang biasanya dibarengi cuaca ekstrem, saya menilai mitigasi tidak boleh bersifat reaktif,â katanya.
Ia juga menyoroti perlunya integrasi peringatan cuaca dari BMKG dengan penerbitan izin berlayar agar dapat dibatalkan otomatis saat terdeteksi anomali cuaca. âKami mendorong agar SPB terintegrasi langsung dengan sistem peringatan cuaca BMKG, sehingga izin berlayar dapat dibatalkan secara otomatis apabila terdeteksi anomali cuaca seperti swell,â jelasnya.
Selain faktor teknis dan cuaca, Saadiah menegaskan peningkatan kompetensi kru kapal wisata, termasuk pelatihan manajemen krisis dan prosedur keselamatan, harus menjadi standar wajib. âPeningkatan kompetensi kru kapal dan manajemen krisis menjadi keharusan. Pelatihan ulang terkait prosedur keselamatan dan penanganan darurat harus menjadi standar wajib, bukan formalitas,â katanya.
âKeselamatan harus menjadi pijakan utama, karena satu kecelakaan saja bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional,â pungkas Saadiah. Sebagai informasi, dalam periode tiga hari yaitu tanggal 26 dan 29 Desember 2025, dua kapal wisata phinisi, KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani, tenggelam di perairan Labuan Bajo.Â
 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera memperbaiki pelayanan publik di sektor transportasi laut, khususnya pada instansi yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
15 kecelakaan kapal
Dia menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, setidaknya 15 kecelakaan kapal wisata tercatat terjadi di perairan Labuan Bajo, mulai dari kapal karam, dihantam gelombang tinggi, hingga mengalami gangguan teknis di tengah pelayaran.
 âRangkaian kecelakaan ini menampilkan benang merah yang sama, yaitu kelalaian yang tidak ditangani dengan baik. Keselamatan seringkali dikorbankan demi mengejar kepentingan ekonomi jangka pendek,â tegasnya.
Ombudsman NTT juga mencatat lemahnya fungsi pengawasan sejak kapal masih berada di dermaga. Dugaan adanya gangguan mesin pada kapal Putri Sakinah sebelum pelayaran menimbulkan pertanyaan serius terkait proses izin pelayaran.Â
 âJika kapal benar-benar mengalami masalah teknis sebelum berangkat, maka bagaimana kapal tersebut dinyatakan laik berlayar? Peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) seharusnya dijalankan dengan substansial, bukan sekadar administratif,â jelas Yosua.
 Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan berada di kawasan cincin api, Indonesia seharusnya menetapkan standar keselamatan transportasi laut yang ketat dan berorientasi pada perlindungan jiwa manusia, terutama di kawasan strategis pariwisata seperti Labuan Bajo, yang juga merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo.Â
- DPR RI
- Kapal Wisata
- Pariwisata Labuan Bajo
- Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.