2025 Titik Tolak Pembaruan Sistem Hukum Pidana Indonesia
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 01:10 WIB | Oleh: Redaktur Pelaksana
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Tahun 2025 merupakan titik tolak pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang berbeda secara fundamental dari wetboek van strafrecht Belanda yang telah berlaku sejak tahun 1946 dan diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 tahun 1958.
Pembaruan KUHP 2023 berbeda dengan pemberlakuan KUHP 1946. Pemberlakuan KUHP 1946 bertujuan mengkolonisasi sistem hukum Indonesia yang berlaku saat itu dimana peradilan Boemi Poetra dan peradilan agama Islam ditiadakan.
Sedangkan pembaruan KUHP 2023 bertujuan utama adalah rekodifikasi sekaligus dekolonisasi hukum pidana. Pembaruan KUHP 2023 juga bertujuan mendemokratisasi hukum pidana Indonesia, kemudian konsolidasi hukum pidana, serta tujuan terakhir adaptasi dan harmonisasi atas perkembangan hukum yang terjadi sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana dan perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsabangsa di dunia internasional.
Keempat misi atau tujuan tersebut tercermin dari penyusunan buku kesatu tentang Aturan Umum, dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Pembaruan hukum pidana di dalam perubahan KUHP 2023 tampak nyata dalam Bab III tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan; dinyatakan tegas bahwa Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Pernyataan tersebut sangat mulia sekaligus merupakan norma undang- undang yang wajib dipatuhi oleh aparatur penegak hukum, termasuk Hakim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Memang tidak mudah mewujudkannya kecuali dilaksanakan oleh tangan-tangan berjiwa amanah, berintegritas dan bertanggung jawab bukan hanya kepada masyarakat tetapi terpenting kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain dari perbedaan mendasar mengenai pedoman dan tujuan pemidanaan, perbedaan juga tercermin dalam KUHP 2023 adalah adanya pembedaan antara Hukuman (sanctie) dan Tindakan (Maatregelen) serta ditiadakan perbedaan antara kejahatan (rechtsdelict) dan pelanggaran (wetsdelict).
Sanksi Pidana Mati Dilemahkan
Di dalam Pidana pokok, secara evolusioner dilemahkannya sanksi pidana mati sebagai pidana alternatif, dalam arti pelaksanaan pidana mati didasarkan pada masa percobaan selama 10 tahun yang diharapkan dapat diakhiri dengan pembebasan bersayarat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pembaruan KUHP 2023 diharapkan dapat diwujudkan dalam praktik secara konsisten dan berkesinambungan oleh para pelaksananya (penyidik, penuntut ,dan Hakim) tanpa terdapat penyimpangan yang bertentangan dengan maksud/tujuan pembaruan tersebut, termasuk mengenai tujuan pemidanaan.
Tiada Pidana Tanpa Pemaafan
Di sisi lain seiring dengan pembaruan UU KUHP 2023 juga telah dilaksanakan pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981. Di dalam KUHAP 2025 terdapat perbedaan dengan UU KUHAP 1981 baik aspek filosofi, asas-asas hukum pidana, dan substansi norma UU KUHAP 2025.
Pembaruan aspek filosofi terdapat pada penjelasan umum UU KUHAP 2025 yaitu tidak lagi mengandung secara ketat asas umum tiada pidana tanpa kesalahan, dan telah digantikan dengan asas hukum khusus, tiada pidana tanpa pemaafan. Asas ini diwujudkan dalam jenis pidana yang diakui dalam UU KUHP 2023, yaitu pidana pemaafan hakim dan pemulihan keseimbangan dalam keadaan semula (keadilan restoratif ).
Selain hal tersebut UU KUHP 2023 juga mengakui pertanggungjawaban mutlak (strict-liability) dan pertanggungjawaban perwakilan (vicarious liablity) yang tidak diakui dalam UU KUHP 1946. Sekalipun Kedua jenis pertanggungjawaban pidana tersebut bertentangan dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yaitu siapa yang melakukan kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lindungi Hak Asasi Tersangka
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!