Pemulihan Bencana Harus Perkuat Ketahanan Jangka Panjang

Rabu, 31 Des 2025, 00:00 WIB

Pemulihan daerah terdampak bencana merupakan kewajiban negara yang harus dilakukan melalui rehabilitasi dan rekonstruksi menyeluruh.

JAKARTA – Pemulihan daerah terdampak bencana merupakan kewajiban negara sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi dan memulihkan kehidupan warganya. Pembangunan kembali pascabencana tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta kemampuan adaptasi lingkungan agar ketahanan wilayah terjaga dalam jangka panjang.

Ket. Foto: Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menegaskan pembangunan kembali daerah terdampak bencana sebagai bentuk kehadiran negara atas penderitaan warganya — Sumber: istimewa


Wakil Rektor III Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menegaskan pembangunan kembali daerah terdampak bencana sebagai bentuk kehadiran negara atas penderitaan warganya. Menurutnya, setelah fase evakuasi dan bantuan darurat, penanganan bencana harus berlanjut ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi yang menyentuh pemulihan rumah, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.


Surokim menilai korban bencana tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga sumber penghidupan, sehingga negara menjadi sandaran utama harapan mereka. Karena itu, pemerintah wajib menyediakan anggaran yang memadai selama dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan secara wajar.


“Kunci utamanya terletak pada transparansi dan efektivitas pengelolaan dana, agar proses pemulihan benar-benar mampu mengembalikan keberlanjutan hidup masyarakat terdampak,” ujar Surokim kepada Koran Jakarta di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/12).


Seperti diinformasikan, pemerintah menegaskan anggaran penanganan bencana, termasuk untuk pemulihan pascabencana di Sumatera, telah tersedia dan mencukupi.

 Penegasan ini menutup ruang spekulasi mengenai pengalihan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus menunjukkan upaya menjaga konsistensi prioritas kebijakan tanpa mengorbankan kebutuhan darurat.


“Di samping itu untuk memanfaatkan APBN 2026 untuk pembangunan kembali daerah terdampak ada estimasi 51 triliun rupiah, tadi saya dengar hampir 60 triliun rupiah malah. Jadi, kita sudah alokasikan itu dari penyisiran dana, tapi nanti kita lihat seperti apa penyaluran di kementerian/ lembaga negara dan sebagainya,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana dengan Kementerian/ lembaga dan Kepala Daerah Terdampak yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (30/12).


Hambatan Logistik


Kepala Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada, Siti Malkhamah menegaskan kerusakan infrastruktur logistik berdampak langsung pada distribusi kebutuhan dasar masyarakat. Hambatan distribusi, terhentinya pasokan, hingga munculnya kepanikan sosial menjadi konsekuensi yang cepat terasa ketika jaringan transportasi terganggu akibat bencana.


Menurut Siti, pemanfaatan anggaran pemulihan seharusnya tidak sekadar memperbaiki kerusakan secara tambal sulam, melainkan diarahkan pada pembangunan sistem transportasi dan logistik yang lebih tangguh terhadap bencana.


“Pendekatan ini mencakup desain ulang infrastruktur dengan perspektif ketahanan jangka panjang, termasuk penyediaan jalur alternatif dan penguatan simpul-simpul logistik di wilayah rawan,” ujarnya kepada Koran Jakarta di Yogyakarta.


Sementara itu, Kepala Pusat Riset Kependudukan BRIN Ali Yansyah Abdurrahim menekankan pemulihan pascabencana tidak bisa dipandang semata sebagai proses teknis, melainkan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan adaptasi lingkungan dalam jangka panjang.

  • Pemulihan bencana

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.