KPK Sebut Kerugian Negara Sektor Kehutanan Rp175 Triliun
Rabu, 31 Des 2025, 00:20 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara sektor kehutanan mencapai Rp175 triliun. Angka itu berasal dari kerusakan hutan dan deforestasi luas.
Deforestasi tercatat mencapai 608.299 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Data tersebut disampaikan KPK melalui akun resmi Instagram.
âKerusakan hutan tercatat 608.299 hektare. Di mana potensi kerugian Rp175 triliun,â tulis KPK, Selasa (30/12).
KPK menyebut data dihimpun dari Badan Pusat Statistik dan internal lembaga. Sejumlah perkara korupsi sektor kehutanan kini tengah ditangani.
Kasus itu mencakup dugaan suap pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V. Nilai suap mencapai Rp4,2 miliar serta satu unit mobil.
KPK juga mengusut suap perizinan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor. Nilai suap dalam perkara tersebut mencapai Rp8,9 miliar.
Kasus lain terkait suap perizinan usaha perkebunan dan HGU di Kabupaten Buol. Nilai suap diperkirakan sekitar Rp3 miliar.
KPK mencatat hutan Indonesia terluas kedelapan di dunia. âDiperlukan komitmen bersama menjaga hutan dari praktik korupsi,â tulis KPK.
Sebagai pencegahan, KPK meluncurkan dashboard JAGAHUTAN pada 19 Desember 2025. âKami mengajak publik mengawasi pengelolaan hutan secara berkelanjutan,â demikian pernyataan KPK. ils/I-1
- kehutanan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Update RUU PPRT 2026: Menaker Yassierli Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
Janice Tjen Melaju, Laga Kontra Samsonova Menanti di Babak 64 Besar Madrid Open
-
Lanny Jaya Siap Mandiri, Aletinus Yigibalom Tekan Tombol Ekonomi Lokal Lewat 39 Distrik
-
Nilai Ekspor Bulanan Komoditas Pakaian Tekstil Meningkat
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.