Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Koperasi, NTB Jajal Skema Baru

Selasa, 30 Des 2025, 22:45 WIB

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) menjajaki pemanfaatan Koperasi Merah Putih sebagai kanal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Inisiatif ini mencerminkan upaya diversifikasi layanan perpajakan daerah sekaligus memperluas akses pembayaran hingga ke tingkat komunitas.

Ket. Foto: Ilustrasi - Koperasi Kelurahan Merah Putih. — Sumber: ANTARA FOTO/ Mohammad Ayudha

Secara analitis, langkah tersebut berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendekatkan layanan kepada wajib pajak, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses perbankan dan layanan digital formal.

Di sisi lain, keterlibatan koperasi dapat memperkuat peran ekonomi lokal, meski tetap membutuhkan kerangka tata kelola, pengawasan, dan sistem integrasi yang kuat agar keamanan transaksi dan akuntabilitas pendapatan daerah tetap terjaga.

Pelaksana tugas Kepala Bappenda Provinsi NTB Faturahman mengatakan bayar Pajak Kendaraan lewat koperasi adalah bagian dari perluasan layanan Samsat hingga ke tingkat desa maupun kelurahan

"Tahun ini ada 20 Samsat Desa yang terkoneksi dengan Samsat Merah Putih. Selanjutnya menjadi total 50 Koperasi Merah Putih yang berperan sebagai Samsat Merah Putih," ujarnya dalam keterangan di Mataram, Selasa (30/12).

Faturahman menuturkan layanan bayar pajak yang langsung jemput bola ke desa dan kelurahan bisa bisa memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya mendekatkan layanan pembayaran pajak hingga ke level desa melalui kerja sama dengan Koperasi Merah Putih tersebut.

"Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi salah satu upaya strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nusa Tenggara Barat secara berkelanjutan," kata Faturahman.

Hingga 30 Desember 2025, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat realisasi penerimaan pajak daerah telah melampaui target.

Pendapatan yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut mencapai 103,04 persen dari target sebesar Rp1,67 triliun.

Capaian ini ditopang oleh kinerja sejumlah jenis pajak utama, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang tetap menjadi penyumbang dominan.

Selain itu, kontribusi juga datang dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta tambahan penerimaan dari pajak mineral bukan logam dan batuan.

Realisasi yang melampaui target ini mencerminkan efektivitas pengelolaan pajak daerah sekaligus meningkatnya aktivitas ekonomi di NTB sepanjang 2025.

  • NTB
  • Bayar Pajak Kendaraan
  • Kopdes Merah Putih

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.