Tak Puas Besaran Upah Minimum, Buruh Siap Gelar Aksi Protes Dua Hari

Senin, 29 Des 2025, 04:00 WIB

Jakarta - Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia bakal menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025, yang akan dipusatkan di dua titik, yakni Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

Aksi digelar sebagai tindak lanjut atas penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Ket. Foto: Suasana aksi unjuk rasa terkait UMP 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11). — Sumber: Antara

"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," kata Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (28/12).

Menurut Gofur, para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para kepala daerah agar merevisi nilai upah minimum sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ia mengatakan kebijakan upah yang diambil pemerintah saat ini dinilai mengorbankan daya beli masyarakat kecil. Ia menyoroti adanya ketimpangan yang tidak masuk akal antara upah di Jakarta dengan daerah penyangga.

"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta," katanya.

Menurut dia, sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi, sangat memprihatinkan jika buruh di Jakarta dihargai lebih rendah daripada wilayah sekitarnya.

Ia juga menyoroti, kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok. Kondisi ini memaksa buruh berada dalam kondisi bertahan hidup (survival mode) alih-alih mencapai kesejahteraan.

"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," kata Gofur.

Dalam tuntutannya, para buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk:

1. Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.

2. Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.

3. Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.

  • UMP Jakarta

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.