Pemerintah Klaim UMP 2026 Seimbang bagi Pekerja dan Pelaku Usaha
Sabtu, 27 Des 2025, 02:00 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.
Adapun pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
- UMP 2026
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
UMKM Jangan Hanya Andalkan Marketplace, Bangun Website Sendiri Sekarang
-
Ilmuwan Australia Ungkap Asal Usul Karbon di Lahan Basah Pesisir
-
Pemkot Sorong Gandeng Mitra untuk Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di 42 SDN dan 6 SMPN
-
Dinas TPHP Banggai Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
-
The Incredibles 3 Ditetapkan Tayang Sekitar Tahun 2028 oleh Pixar
-
Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.