Foto: Penetapan UMP 2026 Jakarta
-
Ads📅 Rabu, 24 Des 2025, 22:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (ketiga kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kedua kanan) memberikan keterangan kenaikan UMP di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp5.396.761.
Foto: Penetapan UMP 2026 Jakarta
Doc. ANTARA FOTO/Ika Maryani
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.