Menteri UMKM Dorong Penetapan Harga Acuan Produk Impor

Rabu, 24 Des 2025, 01:00 WIB

Keberadaan harga acuan dapat menjadi instrumen pengendali agar produk impor yang masuk ke Indonesia tetap memenuhi prinsip kewajaran harga.

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu sebagai langkah proteksi terhadap pelaku UMKM di dalam negeri.

Ket. Foto: Maman Abdurrahman Menteri UMKM - Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan. — Sumber: antara

“Kami sedang mengusulkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur harga acuan batas minimum penjualan,” kata Maman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Selasa (23/12).

Seperti dikutip dari Antara, Maman menjelaskan maraknya produk impor murah, khususnya dari Tiongkok, membuat UMKM kesulitan bersaing dari sisi harga. Dengan adanya harga acuan, dirinya berharap tercipta persaingan yang setara sehingga produk lokal tetap memiliki ruang tumbuh.

Lebih lanjut Maman mengatakan Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.

Meski belum dapat merinci produk-produk tersebut, ia menegaskan bahwa daftar itu mencakup komoditas yang dinilai paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM.

“Kami sedang melakukan studi terlebih dahulu,” ujar dia.

Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal Tiongkok.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan proses produksi tetap berlangsung di dalam negeri sehingga efek berganda terhadap perekonomian nasional semakin besar.

Maman menambahkan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan tengah menyiapkan berbagai langkah proteksi agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sistem Ganda

Lebih jauh, Maman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital melalui QRIS tetap perlu membuka ruang bagi transaksi tunai.

Pernyataan itu disampaikan Maman menanggapi adanya UMKM yang menolak pembayaran uang tunai dan hanya menerima QRIS.

“Tujuannya memang kita mendorong semakin banyak UMKM yang menggunakan QRIS. Tapi di satu sisi, UMKM yang sudah onboarding ke pembayaran digital juga harus tetap membuka ruang pembayaran dengan sistem cash,” katanya.

Maman menyatakan bahwa pemerintah mendukung UMKM menuju digitalisasi pembayaran. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus.

“Artinya ini proses transisi, tidak bisa sekaligus. Kita tidak bisa mengesampingkan konsumen yang memang belum bisa masuk ke sistem QRIS,” ujarnya.

Sebagai solusi, Maman mengusulkan agar UMKM menerapkan sistem ganda, yakni tetap menerima pembayaran tunai sekaligus membuka opsi pembayaran digital.

“Saya pikir dibuat dual saja, jadi sistem cash tetap diterima, tapi digital payment juga bisa dibuka,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap diperlukan meski bank sentral mendorong transaksi rupiah nontunai.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dalam berbagai transaksi.

Adapun penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.