Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Fokus Benahi Sistem, Bukan Tangani Perkara
Senin, 22 Des 2025, 17:20 WIBYOGYAKARTA - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa komisi yang dibentuk pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara hukum ataupun menangani laporan kasus secara langsung. Peran utama komisi tersebut adalah menyusun rekomendasi perbaikan struktural dan kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Mahfud mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami fungsi komisi, sehingga kerap datang membawa berbagai laporan kasus. âSering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus, gitu ya. Sehingga banyak bawa laporan macam-macam ke komisi,â ujar Mahfud usai menyampaikan pemaparan umum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian sudah memiliki jalur dan mekanisme tersendiri di internal Polri. âKomisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran polisi, ada Irwasum, ada Provos, ProPam, Irwasda, dan macam-macamlah. Lapor ke situ,â kata dia.
Mahfud mencontohkan penanganan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang diwarnai penangkapan lebih dari seribu orang di berbagai wilayah Indonesia. Ia menegaskan, komisi reformasi tidak dibenarkan ikut campur dalam proses hukum atas peristiwa tersebut. âItu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh komisi reformasi,â ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut komisi masih dapat memberikan masukan bersifat kebijakan kepada Kapolri, termasuk mendorong evaluasi terhadap penangkapan massa aksi agar mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat dilepaskan.
Mahfud menjelaskan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal kerja dengan fokus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. âIni masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi, semua pro-kontranya dicatat dulu, baru kita pilih,â ujarnya.
Dalam forum diskusi yang digelar di Fakultas Hukum UGM, Mahfud menyebut sebagian besar masukan dari akademisi, praktisi, seniman, hingga jurnalis berisi kritik dan keluhan yang diarahkan untuk perbaikan institusi kepolisian. Isu yang mengemuka antara lain terkait sistem rekrutmen, pola promosi, serta budaya kerja di lingkungan Polri. âKarena ini serap aspirasi untuk reformasi, yang baik-baiknya tidak banyak terungkap, tapi yang keluhan-keluhannya untuk perbaikan, ya, kita terima,â kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, mengatakan komisi belum menetapkan target rekomendasi karena masih dalam tahap pendalaman berbagai masukan. Ia menyebut Presiden memberikan waktu tiga bulan kepada komisi untuk menyampaikan laporan. âYa enggak ada target yang jelas tetapi diberikan waktu oleh Presiden untuk tiga bulan supaya melapor, apakah setelah tiga bulan selesai kita belum jelas,â ujar Badrodin.
Ia menambahkan, sampai saat ini komisi belum menyerahkan laporan apa pun lantaran masih memetakan persoalan mendasar yang dihadapi kepolisian. âBelum, karena kita baru belanja masalah, sehingga nanti bahan ini kita diskusikan di sana untuk kita formulasikan apa saja yang memang perlu kita sarankan kepada presiden,â ucapnya.
Badrodin menyebut proses pemetaan atau belanja masalah tersebut direncanakan berlangsung sekitar satu bulan. âBelanja masalah satu bulan,â katanya.
Dari kalangan kampus, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sudjito, menilai reformasi kepolisian perlu diarahkan pada kemampuan adaptasi institusi, penguatan sumber daya manusia, serta perubahan kultur organisasi.
Ia menilai agenda reformasi Polri sejatinya bukan isu baru, namun kerap menghadapi hambatan politik dan kompleksitas proses hukum. Karena itu, Arie menekankan pentingnya pengawalan berkelanjutan terhadap agenda perubahan. âKami percaya input yang tadi disampaikan oleh para akademisi maupun praktisi, maupun beberapa pihak itu meyakini bahwa reformasi ke depan, adaptasi kelembagaan, SDM, dan budaya itu menjadi poin kunci, dan kami percaya bahwa upaya-upaya ini membutuhkan pengawalan,â ujarnya.
- Komisi Reformasi Polri
Redaktur: Eko S
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Meskipun masih Ekspansif, IKI Juni 2025 Turun. Pelemahan Variabel Produksi jadi Pemicu
-
Benci Senin? Awas Bisa Picu Serangan Jantung hingga Mempercepat Kematian!
-
Revisi UU Hak Cipta Dinilai Solusi Akhiri Polemik Royalti
-
Macan Tutul Jantan Dievakuasi dari Kantor Balai Desa di Kuningan
-
Polda NTB dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di 31 Lokasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.