KPK Ungkap Peningkatan Laporan Gratifikasi dan Partisipasi Publik

Senin, 22 Des 2025, 22:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peningkatan signifikan untuk pelaporan gratifikasi sepanjang 2025. Tercatat lebih dari 4.580 laporan gratifikasi disampaikan kepada lembaga tersebut, disertai ribuan barang yang kemudian diserahkan kepada negara.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengatakan ini mencerminkan keberanian masyarakat dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian yang tidak semestinya. "Setiap pelaporan gratifikasi merupakan bentuk keberanian untuk berkata tidak pada pemberian yang tidak sepatutnya," ujar dia di Jakarta, Senin (22/12).

Ket. Foto: Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak — Sumber: YouTube KPK RI

KPK juga mengungkapkan partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik juga menunjukkan tren positif. Hal tersebut tercermin dari pemanfaatan platform Jaga.ID yang semakin masif digunakan masyarakat.

Menurut Johanis, selama kurun waktu satu tahun platform Jaga.ID telah dikunjungi 18,5 juta pengguna. Angka tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik.

"Dalam kurun waktu setahun ini, Jaga.ID telah dikunjungi 18,5 juta pengguna. Ini merupakan sinyal bahwa masyarakat semakin aktif melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik," ujar dia.

KPK menilai partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu juga mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.