KPK Buka-bukaan soal Kemampuan Lakukan OTT hingga Tiga Kali Sehari

Jumat, 19 Des 2025, 18:25 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga tiga kali dalam sehari karena para pihak terkait melakukan transaksi secara beruntun.

“Artinya, transaksi yang dilakukan oleh para pihak itu kemudian terjadi dalam waktu yang beruntun ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

Ket. Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12). — Sumber: Antara

Setelah itu, kata dia, KPK menangkap pihak-pihak yang diduga korupsi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK tidak memiliki alasan ataupun inisiatif khusus agar dapat melakukan OTT hingga tiga kali dalam sehari.

“Tentu ini tidak ada alasan atau inisiatif khusus dari KPK, tetapi memang peristiwa tertangkap tangan ini terjadi hampir berbarengan di waktu yang hampir sama,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas pada tahun 2025, yakni di tanggal 18 Desember 2025.

OTT kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan tangkap tangan di Banten, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.

Kesepuluh, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Kesebelas, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. KPK menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.