Barantin Ubah Strategi, Skema Pre-Border Diklaim Pangkas Biaya Logistik 2026

Jumat, 19 Des 2025, 21:15 WIB

JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) merencanakan penguatan skema pre-border pada 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi layanan karantina.

Pendekatan ini diarahkan untuk memangkas waktu dan biaya logistik dengan memindahkan sebagian proses pemeriksaan ke tahap sebelum barang masuk atau keluar wilayah pabean.

Ket. Foto: Kepala Barantin Sahat M Paggabean (empat kanan) saat meninjau kecurangan ekspor sarang burung walet di kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. — Sumber: ANTARA/ HO-Barantin

Secara kebijakan, penguatan pre-border diharapkan mampu memperlancar arus ekspor dan impor nasional, meningkatkan kepastian usaha, serta memperkuat daya saing perdagangan Indonesia di tengah intensitas perdagangan global yang kian tinggi.

Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean mengatakan pendekatan pre-border dilakukan dengan memastikan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan dan keamanan hayati sejak di negara asal, sehingga proses pemeriksaan di pelabuhan dan bandara dalam negeri dapat dipercepat.

“Pemenuhan persyaratan teknis dilakukan di negara asal agar proses di perbatasan lebih cepat dan efisien,” kata Sahat dalam Refleksi Akhir Tahun Barantin 2025 di Jakarta, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan skema pre-border diarahkan untuk menurunkan dwelling time serta biaya logistik yang selama ini muncul akibat pemeriksaan berlapis dan ketidaksesuaian dokumen saat komoditas tiba di Indonesia.

Berdasarkan paparan Barantin, penerapan pre-border didukung penguatan kerja sama antarpemerintah dengan negara mitra, termasuk pengakuan sistem karantina dan ketertelusuran (traceability) komoditas sejak titik produksi.

Barantin mencatat sepanjang Januari hingga 17 Desember 2025 telah dilakukan 2.246 penahanan, 2.527 penolakan, dan 1.136 pemusnahan komoditas karena tidak memenuhi persyaratan karantina, yang berdampak pada hilangnya potensi nilai ekonomi dan efisiensi rantai pasok.

Selain itu, Barantin menerbitkan 809 dokumen Notification of Non-Compliance (NNC) impor sebagai bentuk protes resmi kepada negara mitra atas ketidaksesuaian komoditas, yang mencerminkan tingginya biaya ekonomi akibat ketidakpatuhan di negara asal.

Sahat menilai pendekatan pre-border akan mengurangi kejadian penahanan dan pemusnahan tersebut, sehingga komoditas yang dibutuhkan industri dan masyarakat dapat langsung dimanfaatkan tanpa hambatan administratif.

Pada 2025, layanan karantina Barantin telah didukung oleh 364 tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, dengan janji layanan komoditas berisiko rendah sekitar 5-7 jam apabila dokumen lengkap dan dikirim secara elektronik sebelum kedatangan barang.

Dari sisi infrastruktur pendukung, Barantin mencatat layanan sertifikasi karantina telah terintegrasi secara digital, termasuk melalui sistem e-Phyto dan e-Cert yang terkoneksi dengan 34 negara mitra dagang, sebagai fondasi penguatan kerja sama teknis karantina.

Menurut Sahat, konektivitas sistem tersebut juga menjadi salah satu prasyarat penting dalam pengembangan pre-border, karena memungkinkan pengakuan persyaratan dan ketertelusuran komoditas sejak dari negara asal.

Barantin mencatat efisiensi layanan karantina berkontribusi pada kelancaran arus perdagangan, seiring dengan stabilnya nilai ekspor nasional yang disertifikasi karantina di tengah dinamika global.

Ke depan, Sahat menyatakan penguatan pre-border akan diintegrasikan dengan layanan berbasis analisis risiko dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengambilan keputusan operasional yang lebih cepat dan akurat.

“Pendekatan ini kami arahkan untuk menurunkan biaya logistik, mempercepat arus barang, dan menjaga kepercayaan pasar terhadap produk Indonesia,” tutur dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.