Pemprov - Kejati Babel Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 18 Des 2025, 16:17 WIB

PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel dalam penerapan penanganan pelaku tindak pidana kerja sosial yang akan diberlakukan pada 2026 di daerah itu.

"Ini menjadi momentum penting dalam menerapkan kebijakan pemidanaan kerja sosial yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan pelaku tindak pidana tersebut," kata Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan dengan Kejati Babel di Namang, Kamis.

Ket. Foto: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani (kanan) usai menandatangani kerja sama penerapan penanganan pelaku tindak pidana kerja sosial di Namang, Kamis (18/12). — Sumber: ANTARA/HO/Diskominfo Babel

Ia mengatakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

"Dalam KUHP baru ini, memperluas jenis pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang ada selama ini," katanya.

Ia menyatakan pidana kerja sosial adalah bentuk pidana yang memberikan kesempatan pelaku kejahatan, untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena keduanya dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Sementara tantangannya itu karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim sulit diimplementasikan.

"Pidana kerja sosial ini bukan sekedar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana sosial akan diarahkan menjalani hukuman pidana pelayanan masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor, membantu lansia di panti lansia, dan juga dapat dilakukan di rumah sakit, sekolah, lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, panti lansia ataupun lembaga lainnya.

"Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ini, sangat tergantung pada sinergi semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial serta masyarakat," katanya.

Direktur B pada pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang melaksanakan penandatanganan kerja sama ini.

"Kolaborasi sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat," katanya.

  • Pidana Kerja Sosial

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.