Trump Tetapkan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Rabu, 17 Des 2025, 01:00 WIB

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin (15/12), menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal. Langkah ini secara drastis memperluas kewenangan pemerintah AS dalam memerangi opioid sintetis tersebut, yang disalahkan atas puluhan ribu kematian akibat overdosis setiap tahun di Amerika.

Dikutip dari The Straits Times, penetapan ini, belum pernah terjadi sebelumnya untuk sebuah narkotika. Ini menunjukkan niat Trump untuk memperlakukan fentanyl bukan sekadar sebagai krisis kesehatan masyarakat, melainkan sebagai ancaman keamanan nasional yang setara dengan perang kimia.

Ket. Foto: Obat Fentanil — Sumber: AFP/Don EMMERT

Klasifikasi tersebut meningkatkan serangan terhadap apa yang disebut Trump sebagai geng-geng yang bertekad membanjiri AS dengan narkoba. Kebijakan ini memberi kewenangan kepada Pentagon untuk membantu aparat penegak hukum serta memungkinkan lembaga intelijen menggunakan perangkat yang biasanya disiapkan untuk menangkal proliferasi senjata, kali ini untuk menghadapi jaringan pengedar narkoba.

“Kami secara resmi mengklasifikasikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal, karena memang itulah kenyataannya,” ujar Trump dalam sebuah acara di Gedung Putih yang memberikan penghormatan kepada anggota militer yang ditugaskan membantu pengamanan perbatasan selatan AS dengan Meksiko.

“Mereka mencoba merusak negara kita dengan narkoba,” tambahnya.

“Fentanyl ilegal lebih mendekati senjata kimia dibandingkan narkotika,” demikian bunyi perintah eksekutif Trump tersebut.

Penetapan kartel narkoba sebagai organisasi teroris asing oleh Trump pada 2025 juga telah membuka jalan bagi kemungkinan tindakan militer terhadap kelompok-kelompok tersebut.

Kapal Narkoba

Sejak awal September, pemerintahan Presiden Trump telah melancarkan lebih dari 20 serangan terhadap kapal-kapal yang dicurigai membawa narkoba di kawasan Karibia dan Pasifik, yang menewaskan lebih dari 80 orang.

Para pakar hukum menilai serangan-serangan tersebut berpotensi melanggar hukum. Hingga kini, hampir tidak ada atau bahkan tidak ada bukti yang dipublikasikan secara terbuka bahwa kapal-kapal tersebut benar-benar membawa narkoba, atau bahwa penghancuran kapal diperlukan, alih-alih menghentikan, menyita muatan, serta memeriksa para awak di atasnya.

Jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dipublikasikan pada 10 Desember menunjukkan bahwa sebagian besar warga Amerika menentang kampanye militer AS berupa serangan mematikan terhadap kapal-kapal tersebut, termasuk sekitar seperlima dari pemilih Partai Republik pendukung Trump.

Trump juga berulang kali mengancam akan melancarkan serangan darat di Venezuela, Kolombia, dan Meksiko untuk memerangi perdagangan narkoba. Dalam sebuah dokumen strategi besar yang diterbitkan pekan lalu, ia menyatakan bahwa fokus kebijakan luar negeri pemerintahannya adalah menegaskan kembali dominasi AS di Belahan Barat.

Meksiko merupakan sumber terbesar fentanyl ilegal yang masuk ke AS. Banyak bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut berasal dari Tiongkok.

Opioid ini menjadi salah satu penyebab utama kematian akibat overdosis di AS.

  • Kebijakan AS

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.