Mitigasi Risiko PSEL Makassar, 4 Skenario Penyelesaian Disiapkan BPKP Sulsel

Minggu, 09 Agu 2026, 20:06 WIB

MAKASSAR - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan Mardiyanto Arif Rakhmadi mengatakan pihaknya menyiapkan empat skenario penyelesaian proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar.

"BPKP menyusun sedikitnya empat alternatif penyelesaian yang masing-masing dilengkapi analisis dampak positif, negatif, tingkat keberhasilan, serta risiko yang mungkin timbul," ujarnya di Makassar, Sabtu (8/8).

Ket. Foto: Kondisi TPA sampah di Kota Makassar. — Sumber: ANTARA/Nur Suhra Wardyah

Ia menjelaskan pendampingan kepada Pemerintah Kota Makassar disiapkan dengan menyusun analisis berbagai alternatif penyelesaian yang berorientasi pada mitigasi risiko.

Alternatif pertama, katanya, melanjutkan kerja sama berdasarkan perjanjian lama. Opsi ini dinilai memiliki peluang keberhasilan cukup tinggi karena tidak mengubah struktur kerja sama yang telah berjalan, namun tetap menyimpan risiko, terutama potensi konflik dengan masyarakat serta kemungkinan membebani keuangan daerah apabila muncul kewajiban tambahan di kemudian hari.


Alternatif kedua, berupa memutus kontrak dengan investor lama kemudian melakukan tender ulang. Skema ini membuka peluang hadirnya investor baru, namun berpotensi memunculkan gugatan hukum dari pihak investor sebelumnya.

Apabila gugatan tersebut dimenangkan, pemerintah daerah berpotensi menanggung kewajiban pembayaran yang nilainya tidak kecil dan berdampak terhadap reputasi investasi Kota Makassar.

"Risiko hukumnya harus dihitung dengan matang. Selain kemungkinan gugatan, pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kepercayaan investor," katanya.

Alternatif ketiga, ujarnya, tetap melanjutkan kerja sama dengan investor yang ada, tetapi memindahkan lokasi pembangunan sesuai arahan Pemerintah Kota Makassar.

Skema ini hanya dapat dilakukan apabila memperoleh persetujuan seluruh pihak, termasuk investor dan kementerian terkait.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima BPKP, terdapat sejumlah kendala teknis pada lokasi alternatif, seperti kondisi lahan yang masih memerlukan pematangan, berpotensi tergenang, hingga membutuhkan biaya tambahan untuk pengembangan infrastruktur.

Alternatif keempat, katanya, mengalihkan proyek menjadi fasilitas regional yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Skema ini dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang karena mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah lintas daerah.

Mardiyanto menegaskan skenario tersebut memerlukan persetujuan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kementerian terkait, hingga pihak investor.

"Kami mencoba menyusun berbagai skenario beserta analisis risikonya dan tidak ada satu pun opsi yang sepenuhnya tanpa risiko," ujarnya.

Maka dari itu, katanya, keputusan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari hukum, fiskal, investasi, hingga kepentingan masyarakat.

"Kami berharap masukan dari seluruh pihak dapat memperkaya kajian sehingga pemerintah memperoleh solusi terbaik," ujarnya.

Ia menambahkan tujuan pendampingan BPKP bukan menentukan pilihan bagi pemerintah daerah, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang objektif, terukur, dan memperhitungkan seluruh konsekuensi yang mungkin timbul.

"Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah," ujarnya. Ant

  • Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.