Pemda Terdampak Bencana Sumatera Diberi Kelonggaran Penyaluran TKD

Rabu, 17 Des 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran syarat penyaluran Transfer Dana ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Kebijakan itu diberikan kepada 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana.

Ket. Foto: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) — Sumber: istimewa

“Kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat penyalurannya bisa jadi lebih otomatis. Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).

Sebagaimana diketahui, dalam kondisi normal, penyaluran TKD mengharuskan Pemda memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis sebelum dana ditransfer ke rekening kas daerah.

Namun, untuk daerah terdampak banjir Sumatra, Kemenkeu memutuskan memberikan keringanan.

“Nggak pakai syarat salur. Biasanya kalau mau nyalurin DAK, ada tahapannya. Ada syarat salurnya. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” kata Suahasil.

Selain pelonggaran syarat TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada 52 kabupaten/kota terdampak. Masing-masing daerah menerima bantuan sebesar 4 miliar rupiah.

"Ini sudah disalurkan dari APBN,” lanjut Wamenkeu.

Selain itu, Kemenkeu juga mencermati kondisi Pemda yang saat ini masih memiliki pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman tersebut khususnya merupakan pinjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Menurut dia, pemerintah bakal melakukan penilaian menyeluruh terhadap infrastruktur yang dibiayai pinjaman PEN tersebut, terutama jika terdampak langsung oleh bencana alam.

“Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir atau seterusnya, sampai seberapa jauh masih bisa digunakan. Kalau dia (infrastruktur) masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam,” tambahnya.

Tidak Bisa Mandiri

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengatakan hampir semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang terbatas, yang tanpa bencana sekalipun fiskalnya memang terbatas. Mungkin hanya DKI Jakarta yang bisa mandiri, maka dari itu semua daerah yang tidak bisa mandiri itu harus diberi kelonggaran ke depannya.

Dia pun sepakat apabila daerah yang kena bencana itu diberi kelonggaran syarat penyaluran TKD, agar mereka bisa menggerakan mesin birokrasinya dalam melakukan pemulihan pascabencana.

Sementara itu, Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko mengatakan, syarat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) meliputi dokumen administrasi seperti Peraturan Daerah (Perda) APBD berjalan, rekening kas umum daerah (RKUD), serta laporan realisasi penyerapan dan capaian output dari tahun sebelumnya, yang semuanya disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) DJPK Kemenkeu.

Proses ini dilakukan bertahap (DAU, DAK Fisik, Dana Desa, dll.) dengan syarat spesifik per tahap, seperti laporan serapan minimal 75 persen untuk tahap selanjutnya.

Kesulitan yang dialami daerah pada umumnya syarat administrasi dan penyerapan anggaran. "Oleh karena itu pelonggaran persyaratan merupakan langkah yang tepat terutama bagi daerah yang terkena bencana, agar mampu melakukan belanja untuk mempercepat rehabilitasi kerusakan-kerusakan yang terjadi dan pemulihan ekonomi,”ungkap Suhartoko.

  • Kebijakan Anggaran

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.