Kabupaten Tangerang Menolak Kiriman Sampah Tetangga

Rabu, 17 Des 2025, 02:03 WIB

TANGERANG – Mungkin tahu di Tangerang Selatan sampah menumpuh dan tak ada tempat menampung, maka Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid ancang-ancang agar sampah tersebut tak dikirim ke Kabupaten, dia lalu memastikan tidak ada penerimaan sampah dari wilayah Kota Tangerang Selatan untuk ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk.

Maesyal mengaku selama ini Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten telah menerima beberapa pengajuan untuk menjalani kerja sama dalam pengelolaan sampah. Namun, pihaknya belum memutuskan penawaran tersebut. "Benar, beberapa hari lalu kami juga ditelepon. Intinya oleh seseorang dari Tangsel, namun saya sampaikan kami akan bicarakan dulu dengan semua komponen," ucapnya di Tangerang, Selasa.

Dia menjelaskan alasan untuk tidak menyepakati kerja sama pada pengelolaan sampah bersama Kota Tangsel ini lantaran perlu dilakukan pengkajian mendalam, baik dari sisi lingkungan hingga sosial.

Selain itu, permasalahan sampah ini juga menjadi fokus utama dalam penanganan pemerintahannya. Pasalnya, dari luasan TPA yang dimiliki dengan lahan 33 hektare telah terisi sekitar 2.700 ton sampah. Hal itu, katanya, menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak menerima tambahan pasokan sampah.

"Setiap hari kita buang sampah lebih kurang sekitar 2.700 ton. Sekarang masih ada sisa sekitar lebih kurang lima hektare. Timbunannya sudah sampai 10 hektare di TPA Jatiwaringin," ujarnya.

Sebagai komitmen dalam mengatasi permasalahan sampah, pihaknya mematangkan program pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diinisiasi pemerintah pusat. Untuk memastikan hal itu, disiapkan sekitar lima hektare lahan proyek pembangunan PSEL ini.

Menurutnya, pembangunan PSEL salah satu program strategis nasional, dalam upaya pengurangan tumpukan sampah. Karena, pengelolaan sampah yang menggunakan teknik open dumping saat ini sudah tidak diperbolehkan. Pemerintah Kabupaten Tangerang salah satu daerah dipastikan dan ditetapkan sebagai daerah yang layak untuk melakukan pembangunan program PSEL.

Hal itu, karena wilayahnya dianggap telah memenuhi kriteria dan memiliki lahan minimal lima hektare serta tingkat volume sampah yang lebih dari 2.000 ton per hari, dan armada yang dianggap cukup.

"Karena kemarin program kami aja mau dibangun oleh Danantara di TPA Jatiwaringin, sudah ada beberapa komponen masyarakat yang langsung menolak jangan menerima sampah dari luar Tanggerang. Padahal pada saat sampah itu diolah untuk kepentingan energi listrik membutuhkan jumlah sampah yang banyak," kata dia.

Ket. Foto: sampah tak terangkut — Sumber: ist

  • Sampah Tangsel

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.