Amerika Serikat Terapkan Larangan Masuk Total bagi Warga Delapan Negara

Rabu, 17 Des 2025, 19:05 WIB

Washington - Amerika Serikat (AS) memberlakukan pembatasan masuk penuh terhadap warga Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, Laos, dan Sierra Leone, serta pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina, demikian pernyataan Gedung Putih, Selasa (16/12).

“Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh dan pembatasan masuk terhadap lima negara tambahan berdasarkan analisis terbaru, yaitu Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina,” tulis Gedung Putih melalui akun X.

Ket. Foto: Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kiri) menyambut Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di Gedung Putih di Washington, D.C., Amerika Serikat, Senin (18/8). — Sumber: Antara

Selain itu, sebuah proklamasi baru yang ditandatangani Presiden Trump menetapkan pembatasan masuk penuh terhadap Laos dan Sierra Leone. Kedua negara tersebut sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian.

Gedung Putih juga menyatakan bahwa AS mencabut larangan visa nonimigran bagi warga Turkmenistan, dengan alasan adanya keterlibatan konstruktif negara tersebut dengan Washington serta kemajuan signifikan sejak proklamasi sebelumnya.

Meski demikian, penangguhan masuk bagi warga negara Turkmenistan sebagai imigran masih tetap diberlakukan.

Pembatasan ini mencakup larangan masuk ke wilayah AS bagi warga negara yang terdampak, dengan pengecualian terbatas untuk kepentingan diplomatik, kemanusiaan, atau alasan tertentu yang ditetapkan otoritas berwenang. Pemerintah AS menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi keamanan nasional serta menekan risiko kejahatan lintas negara.

Pejabat AS menegaskan kebijakan tersebut bersifat strategis dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan situasi global. Namun, langkah ini menuai sorotan internasional karena dinilai berpotensi berdampak pada hubungan diplomatik serta mobilitas warga sipil.

Sejumlah negara yang terdampak menyatakan akan mempelajari kebijakan tersebut dan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk melalui jalur diplomasi.

  • Kebijakan AS

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.