Pemerintah Harus Fokus Arahkan Kebijakan yang Dorong Ekspansi Ekonomi

Selasa, 16 Des 2025, 01:14 WIB

JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (15/12) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan kajian, salah satunya dengan melihat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita lihat bagaimana ekonomi bisa tumbuh lebih cepat atau nggak,” kata Purbaya, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12).

Ket. Foto: Kebijakan Fiskal - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Belum Menetapkan Rencana Penyesuaian PPN 2026 — Sumber: istimewa

Menkeu pun tidak ingin berspekulasi sebelum melihat capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret. Apabila pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka di atas 6 persen, kata Purbaya, maka pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola kebijakan PPN.

Dengan kondisi tersebut, opsi penyesuaian bisa dilakukan secara fleksibel. Menurut Purbaya, dalam ini PPN bisa saja dinaikkan atau mungkin diturunkan, sesuai dengan kebutuhan ekonomi.

“Kalau di atas 6 persen sih, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi nggak nebak ya. Kalau nggak menurunkan, menaikkan,”katanya.

Untuk saat ini, Purbaya mengaku lebih fokus pada perbaikan sistem penerimaan pendapatan, baik melalui pajak maupun bea cukai. Ia pun memantau perkembangan penerimaan, setelah perbaikan sistem hingga triwulan II-2026. Setidaknya pada akhir triwulan I, Purbaya akan mengevaluasi kembali rencana penyesuaian tarif PPN.

“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” kata Menkeu.

Menanggapi hal itu, Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Awan Santosa menegaskan, memang di tengah kondisi sekarang, tidak tepat menaikan tarif PPN, sebab psikologis masyarakat sedang terganggu akibat bencana hidrometeorologi.

Apalagi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga telah merilis potensi bencana hidrometeorologi hingga beberapa waktu ke depan, yang tentunya bakal mengganggu rantai pasok logistik bahan bahan pokok, yang bisa mengerek kenaikan harga dan mempelemah daya beli masyarakat.

“Kebijakan PPN sangat sensitif di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya membaik. Perlu kehati-hatian agar tidak kontraproduktif dengan upaya menggerakkan sektor riil,”tegas Awan.

Semestinya relaksasi pajak dapat menjadi stimulus bagi ekonomi masyarakat. Bila perlu skema penurunan tarif PPN harus dilakukan.

“Menurunkan tarif PPN tepat dilakukan di saat seperti ini agar dapat menstimulus ekonomi sektor swasta dan rumah tangga sehingga akan berpotensi menciptakan lapangan kerja,”ungkap Awan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan di tengah kondisi sekarang, keputusan menurunkan tarif PPN lebih tepat dilakukan karena pertimbangan bencana.

Bahkan, keputusan Pemerintah yang untuk menunda perubahan tarif PPN menjadi turun ke 9-10 persen dari 11 persen menunjukkan keraguan dan hilangnya momentum.

“Kalau diagnosa ekonomi sedang melemah maka stimulus yang efektif adalah potong pajak konsumsi atau PPN. Dengan menurunkan tarif PPN konsumen bisa semangat belanja, perputaran ekonomi bisa meningkat,"tegas Bhima

Pijakan Utama

Secara terpisah, pengamat ekonom STIE YKP Yogyakarta Aditya Hera Nurmoko keputusan Menkeu belum menetapkan rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026 sudah berada di jalur yang tepat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi semestinya menjadi pijakan utama dalam merumuskan kebijakan fiskal, bukan sekadar menaikkan tarif pajak.

Aditya menjelaskan, secara struktural penerimaan negara akan meningkat secara alami ketika aktivitas ekonomi tumbuh lebih cepat. Pertumbuhan konsumsi, produksi, dan investasi akan memperluas basis pajak, sehingga negara memperoleh penerimaan lebih besar tanpa harus menambah beban tarif kepada masyarakat.

“Jika ekonomi tumbuh, PPN, PPh, dan pajak lainnya akan ikut naik karena basis transaksinya melebar,” kata Aditya.

Kenaikan PPN tambahnya justru berisiko menekan daya beli, jika dilakukan saat momentum pertumbuhan belum kuat. Dalam kondisi tersebut, konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) dapat melemah, sehingga efeknya justru kontraproduktif terhadap target penerimaan negara.

Menurut Aditya, Pemerintah seharusnya fokus mengarahkan kebijakan yang mendorong ekspansi ekonomi, seperti peningkatan kualitas belanja negara, percepatan investasi produktif, serta penguatan sektor-sektor yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian.

Dengan cara seperti itu, penerimaan negara dapat tumbuh berkelanjutan dan tidak bergantung pada instrumen kenaikan tarif. Sikap Pemerintah yang tidak berspekulasi dan menunggu capaian pertumbuhan ekonomi secara konkret merupakan pendekatan yang rasional.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.