LPKSM Menyusut Drastis, BPKN Perkuat Jejaring Perlindungan Konsumen Daerah
Selasa, 16 Des 2025, 20:00 WIBJAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mengalami penurunan signifikan hingga tersisa 388 lembaga. Kondisi ini mendorong BPKN memperkuat jejaring perlindungan konsumen di daerah agar akses pendampingan masyarakat tetap terjaga.
Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN Lasminingsih mengatakan LPKSM memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, lembaga ini kerap menjadi garda terdepan dalam mendampingi konsumen rentan yang membutuhkan bantuan.
"Kalau dari data BPKN, jumlahnya itu dulu ada 793 LPKSM. Sekarang ini cuma setengahnya, hampir setengahnya, yaitu 388 LPKSM," kata Lasminingsih dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai penurunan jumlah LPKSM menjadi perhatian serius karena lembaga tersebut sering menjadi pintu awal bagi konsumen yang menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari sengketa layanan keuangan hingga masalah perumahan, banyak kasus pertama kali ditangani oleh LPKSM.
Lasminingsih menyebut sebagian besar LPKSM bekerja dengan keterbatasan sumber daya. Meski demikian, banyak lembaga tetap bertahan karena dilandasi semangat pengabdian untuk membantu konsumen.
"LPKSM adalah swadaya masyarakat," ujarnya.
Untuk memperkuat peran tersebut, BPKN mendorong kolaborasi berbentuk âsegitigaâ antara BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan LPKSM. Kolaborasi ini ditujukan agar penanganan pengaduan konsumen di daerah lebih terhubung dan tidak selalu terpusat di Jakarta.
Dalam pemetaan yang dilakukan, BPKN juga mempertemukan LPKSM dengan BPSK serta pemerintah daerah setempat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi, mempercepat rujukan kasus, dan menyamakan pemahaman mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Lasminingsih menilai banyak persoalan konsumen bersifat lintas isu dan kompleks. Sengketa perumahan, misalnya, dapat melibatkan masalah sertifikat, kelistrikan, hingga pembiayaan secara bersamaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut koordinasi yang solid antarpihak agar penyelesaian tidak berjalan parsial. Tanpa jejaring yang kuat, konsumen berpotensi kesulitan memperoleh keadilan.
BPKN menargetkan penguatan jaringan perlindungan konsumen di daerah terus berjalan secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui forum komunikasi, kunjungan langsung, serta fasilitasi jejaring kerja antar lembaga.
Selain mempertahankan LPKSM yang ada, BPKN juga mendorong pembentukan LPKSM baru. Sosialisasi dan forum komunikasi melibatkan organisasi masyarakat, yayasan, serta komunitas lokal untuk memperluas basis perlindungan konsumen.
"Jangan sampai yang 388 ini malah turun lagi, kita tetap semangat, kita kenalkan dengan BPSK-nya, supaya mereka ada komunikasi dan sebagainya," ujar Lasminingsih.
CAT BPKN 2025 turut menyoroti bahwa perlindungan konsumen kini mencakup semakin banyak sektor dan kelompok masyarakat. Seiring berkembangnya jumlah konsumen dan kompleksitas transaksi, penguatan jejaring di daerah dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
- Perlindungan Konsumen
- BPKN
- pengaduan konsumen
- LPKSM
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
BPKN Award Raksa Nugraha Digelar Lebih Meriah dengan Mengadakan Pameran Indonesia Consumer Care (ICC) 100 BRANDS 2026
-
Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 Miliar APBD 2026 untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
Kekerasan terhadap Aktivis KontraS Cederai Demokrasi
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.