BPKN Mau Naik Kelas Jadi Kementerian, Perlindungan Konsumen Dinilai Makin Ribet
Selasa, 16 Des 2025, 20:15 WIBJAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tengah mendorong transformasi kelembagaan dengan mengusulkan peningkatan status menjadi kementerian. Usulan tersebut diajukan langsung oleh Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda strategis tahun 2026.
Selain perubahan status kelembagaan, BPKN juga mendorong Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Menurut Mufti, kedua langkah ini saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
"Pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian ini juga harapan kita," ujar Mufti dalam konferensi pers di kantor BPKN, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Mufti menilai kompleksitas perlindungan konsumen di Indonesia semakin tinggi, seiring dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 280 juta jiwa. Dengan kondisi tersebut, ia menilai Indonesia membutuhkan otoritas perlindungan konsumen yang kuat, terpusat, dan responsif.
Menurutnya, tantangan perlindungan konsumen saat ini tidak hanya soal barang dan jasa konvensional. Transaksi digital, jasa keuangan, perumahan, hingga ekonomi berbasis platform membuat pengawasan dan penanganan kasus jauh lebih rumit.
Mufti juga menyoroti perbedaan mendasar antara status badan non-kementerian dan kementerian, terutama dari sisi anggaran dan sumber daya manusia. Perbedaan status tersebut dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas kerja BPKN.
Ia mengungkapkan anggaran BPKN saat ini sangat terbatas, sehingga ruang gerak dalam penanganan kasus menjadi kurang maksimal. Keterbatasan kewenangan juga membuat BPKN belum bisa bersikap agresif dalam menyelesaikan persoalan konsumen.
"Karena beda antara kementerian dengan non-kementerian. Anggaran kami sangat kecil, sampai malu menyebut. Kewenangan kami juga masih terbatas, jadi belum terlalu agresif untuk penanganan kasus," kata Mufti.
Selain anggaran, Mufti menyebut struktur organisasi BPKN juga masih relatif baru dan belum sepenuhnya ideal. Hal ini membuat penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan konsumen bisa berjalan lebih optimal.
Terkait usulan kenaikan status, Mufti mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Upaya lobi dan koordinasi disebut masih terus berjalan.
Ia berharap pada 2026 dapat berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan usulan tersebut secara resmi. Menurut Mufti, persetujuan presiden nantinya juga harus diiringi kesiapan kelembagaan BPKN.
"Kemarin baru ketemu tim Setneg. Secara lisan juga sudah kami sampaikan ke Pak Menko dan menteri-menteri lain. Kalau nanti Presiden menyetujui, tentu harus ada persiapan dan kesiapan dari kami," jelasnya.
BPKN berharap transformasi kelembagaan ini dapat memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia. Dengan kewenangan, anggaran, dan struktur yang lebih kuat, negara diharapkan bisa hadir lebih maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen.
- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Perlindungan Konsumen
- Kementerian
- BPKN
- pengaduan konsumen
- Perubahan RUU Prolegnas dan Prioritas
- Prolegnas 2026
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
BPKN Award Raksa Nugraha Digelar Lebih Meriah dengan Mengadakan Pameran Indonesia Consumer Care (ICC) 100 BRANDS 2026
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 Miliar APBD 2026 untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
Kekerasan terhadap Aktivis KontraS Cederai Demokrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.