BPKN Mau Naik Kelas Jadi Kementerian, Perlindungan Konsumen Dinilai Makin Ribet

Selasa, 16 Des 2025, 20:15 WIB

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tengah mendorong transformasi kelembagaan dengan mengusulkan peningkatan status menjadi kementerian. Usulan tersebut diajukan langsung oleh Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok kepada pemerintah sebagai bagian dari agenda strategis tahun 2026.

Selain perubahan status kelembagaan, BPKN juga mendorong Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Menurut Mufti, kedua langkah ini saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

Ket. Foto: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok (tengah) dalam acara Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025, di Jakarta, Selasa (16/12/2025). — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

"Pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian ini juga harapan kita," ujar Mufti dalam konferensi pers di kantor BPKN, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Mufti menilai kompleksitas perlindungan konsumen di Indonesia semakin tinggi, seiring dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 280 juta jiwa. Dengan kondisi tersebut, ia menilai Indonesia membutuhkan otoritas perlindungan konsumen yang kuat, terpusat, dan responsif.

Menurutnya, tantangan perlindungan konsumen saat ini tidak hanya soal barang dan jasa konvensional. Transaksi digital, jasa keuangan, perumahan, hingga ekonomi berbasis platform membuat pengawasan dan penanganan kasus jauh lebih rumit.

Mufti juga menyoroti perbedaan mendasar antara status badan non-kementerian dan kementerian, terutama dari sisi anggaran dan sumber daya manusia. Perbedaan status tersebut dinilai berdampak langsung terhadap efektivitas kerja BPKN.

Ia mengungkapkan anggaran BPKN saat ini sangat terbatas, sehingga ruang gerak dalam penanganan kasus menjadi kurang maksimal. Keterbatasan kewenangan juga membuat BPKN belum bisa bersikap agresif dalam menyelesaikan persoalan konsumen.

"Karena beda antara kementerian dengan non-kementerian. Anggaran kami sangat kecil, sampai malu menyebut. Kewenangan kami juga masih terbatas, jadi belum terlalu agresif untuk penanganan kasus," kata Mufti.

Selain anggaran, Mufti menyebut struktur organisasi BPKN juga masih relatif baru dan belum sepenuhnya ideal. Hal ini membuat penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan konsumen bisa berjalan lebih optimal.

Terkait usulan kenaikan status, Mufti mengaku telah melakukan komunikasi awal dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Upaya lobi dan koordinasi disebut masih terus berjalan.

Ia berharap pada 2026 dapat berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan usulan tersebut secara resmi. Menurut Mufti, persetujuan presiden nantinya juga harus diiringi kesiapan kelembagaan BPKN.

"Kemarin baru ketemu tim Setneg. Secara lisan juga sudah kami sampaikan ke Pak Menko dan menteri-menteri lain. Kalau nanti Presiden menyetujui, tentu harus ada persiapan dan kesiapan dari kami," jelasnya.

BPKN berharap transformasi kelembagaan ini dapat memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia. Dengan kewenangan, anggaran, dan struktur yang lebih kuat, negara diharapkan bisa hadir lebih maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.