31 Perusahaan Diselidiki terkait Bencana di Aceh dan Sumatera
Selasa, 16 Des 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Satuan Tugas PeÂnertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan terdapat 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12), mengungkapkan bahwa terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diseÂÂlidiki. âYang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perÂusahaan,â ujarnya.
Lalu, untuk di Sumut, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, di wilayah Sumbar, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. âDugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14,â katanya.
Pada kesempatan itu, KeÂtua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.
Diungkapkan Febrie, pihakÂnya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. âTidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjaÂwaban pidana,â katanya.
Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. âJika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaÂluasi atas perÂizinÂan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang Âterindikasi menjadi subjek Âhukum penanggung Âjawab pidana yang telah terjadi,â ucapnya.
Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata Âkelola.
Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.
Secara Pidana
Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. âSatgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,â kata Febrie Adriansyah.
Diungkapkan Febrie, pihakÂnya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. âTidak saja perÂorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,â kÂatanya. Ant/S-2
- Bencana di Sumatera
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sudin Parekraf Kepulauan Seribu Laksanakan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Pulau Pramuka
-
Menanti Data Cadangan Devisa, Kamis 07 Agustus 2025
-
Batam Wajibkan Industri Gunakan Tenaga Lokal hingga 20 Persen
-
Menelusuri Pencemaran Akibat Tambang Emas di Sungai
-
Trump Dilaporkan Minta Uni Eropa Kenakan Tarif 100% pada India dan Tiongkok
-
Laga Pemanasan Terakhir Chelsea
-
Tekankan Kepedulian Sosial dan Keteladanan Prajurit Senior, Dandim 0501/JP Berikan Jam Komandan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.