KLH Sita 300 Meter Kubik Kayu Olahan Ilegal di Inderagiri Hulu Riau
Senin, 15 Des 2025, 12:35 WIBPEKANBARU â Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia menyita 300 meter kubik kayu olahan ilegal di Kabupaten Inderagiri Hulu, Provinsi Riau.
Penelaah Teknis Kebijakan Tim teknis UPT KPH Indragiri, Syamsul Rizal, mengatakan temuan ini diungkap tim gabungan dari Kepolisian Resor Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta Security PT. MSK. Tim bergerak menggunakan transportasi air (pompong) menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku.
âDari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,â kata Syamsul Rizal dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Senin (15/12).
Dalam operasi tersebut, tim menemukan dua lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti. Berdasarkan hasil "overlay" dengan peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tumpukan kayu berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT MSK.
Sementara tiga titik rakitan kayu berada di kawasan HP dan areal konsesi PT. SPA. Tim kemudian kembali menemukan tumpukan utama kayu olahan ilegal yang juga berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA.
Hasil pemeriksaan dan pengukuran menunjukkan bahwa kayu olahan ilegal tersebut merupakan jenis meranti. Semuanya termasuk Kelompok Jenis Meranti/Komersial Satu, dengan total kubikasi diperkirakan mencapai lebih kurang 300 meter kubik.
KLH melalui UPT KPH Indragiri menjelaskan bahwa estimasi kerusakan hutan akibat illegal logging ini mencapai sekitar 120 batang pohon dengan luasan lahan terbuka sekitar 1,15 hektare. Perhitungan tersebut mengacu pada hasil survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018 yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi mencapai 104 pohon per ha dengan volume rata-rata 238 meter kubik per ha.
âDengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,â jelas Syamsul Rizal.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
- Kayu Olahan Ilegal
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bilqis Raihana, Siswi SMAN Unggulan MH Thamrin, Ingin Kuliah Teknik Sipil di Jerman Lewat Program Sekolah Garuda
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
-
Kodam Merdeka dan Bulog Kerja Sama Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Pulihkan Bersama, Tumbuhkan Harapan: EIGER Adventure Land dan KLH Menanam Bersama untuk Perkuat Ekosistem Hulu Puncak
-
Atasi Tanah Ambles, KLH Siapkan Regulasi Water Farming
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.