Kemenkes Tetapkan Vape Etomidate Sebagai Narkotika Golongan II, Penggunanya Bisa Ditangkap!

Senin, 15 Des 2025, 09:37 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan resmi menetapkan etomidate, zat bius yang kerap disalahgunakan dalam cairan vape ilegal, sebagai narkotika golongan II.

Penetapan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Etomidate tercatat pada Golongan II nomor urut 90, kategori obat yang berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan hanya boleh dipakai sebagai pilihan terakhir dalam terapi medis serta penelitian.

Ket. Foto: Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). — Sumber: ANTARA

Etomidate memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya

Dengan status baru ini, pengguna vape berisi etomidate akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyoroti meningkatnya penyalahgunaan etomidate melalui vape. Polri telah melakukan penindakan, namun selama ini hanya menyasar produsen dan pengedar karena etomidate belum termasuk narkotika.

Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendorong agar etomidate masuk golongan narkotika.

Dengan aturan baru ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengguna liquid etomidate kini dapat dijerat pidana. 

“Pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” sebutnya.

Eko menyebut penggolongan ini sebagai kemajuan, mengingat sebelumnya penyidik hanya bisa memakai UU Kesehatan terhadap pelaku produksi dan distribusi. 

“Dulu belum masuk narkotika, jadi pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan,” katanya.

Pengetatan regulasi muncul seiring makin banyaknya pengungkapan kasus vape berisi etomidate di tanah air. 

Polri menyita 17.611 mililiter zat etomidate sejak Januari-Oktober 2025. Kepolisian menyatakan obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Salah satu yang terbesar adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti mencapai Rp42,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, seorang warga Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi pengendali serta pemesan utama ribuan cartridge vape terlarang dari luar negeri.

Aturan terbaru ini memberi dasar hukum bagi Polri untuk menindak seluruh pihak, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna vape etomidate.

  • Vape Dilarang

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA, Lili Lestari

Berita Terbaru

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.