Buruan Beli, Diskon Tiket KA 30 Persen, Diskon Tiket Pesawat 13-14 Persen.
Senin, 15 Des 2025, 15:35 WIBJAKARTA -- Pemerintah memberikan diskon tiket transportasi darat, laut, dan udara selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna membantu mengurai kemacetan di jalan tol.
"Pemerintah juga sudah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka untuk mengurai kemacetan,"Â kata Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo usai acara Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin.
Dedi merinci diskon yang diberikan adalah diskon tiket tarif dasar angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, dan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi selama masa libur Nataru.
Dudy mengatakan atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama libur akhir tahun.
Adapun stimulus diskon tarif Natal dan Tahun Baru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.
SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.
Stimulus diskon tarif itu diberlakukan serentak mulai 21 November 2025. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.
Kebijakan itu melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13â14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.
- libur natal dan tahun baru
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe Ditangkap
-
Jubir: KPK Duga Mobil Mewah Eks Wamen Dihilangkan
-
Perdagangan Orangutan Marak, Akademisi UGM Desak Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
-
Kementerian LH Bakal Gandeng Kampus untuk Rumuskan Kebijakan Berbasis Keilmuan
-
Dukung Isu Sosial, Belasan Musisi Tolak Tampil di Pestapora karena Sponsor Freeport
-
Pemerintah Taksir Total Kerugian akibat Demo Hampir Rp900 Miliar, Tertinggi di Wilayah Jatim
-
BSKDN Kemendagri Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis di Jateng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.