Jubir: KPK Duga Mobil Mewah Eks Wamen Dihilangkan
Rabu, 27 Agu 2025, 09:35 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti oleh pihak tertentu. Tiga mobil mewah diduga dipindahkan saat penyidik menggeledah rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IEG).
âPenyidik mendapat informasi terdapat mobil Land Cruiser, Mercy, dan BAIC dipindahkan dari rumah dinas Wamen,â kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8).
Mobil diduga dipindahkan usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Budi menyebut, penyidik masih menelusuri lokasi kendaraan-kendaraan tersebut. âSaat ini penyidik masih menelusuri lokasi keberadaan kendaraan tersebut,â ujar dia.
Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang diduga memindahkan mobil-mobil itu agar segera menyerahkannya.
âKPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan untuk diperiksa,â kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan IEG sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan izin sertifikasi K3. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan dan temuan dua alat bukti yang cukup.
âKPK menaikkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan 11 tersangka,â ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/8).
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap IEG dan sejumlah pegawai Kemnaker.
Sepuluh tersangka lainnya merupakan pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan. Dua lainnya berasal dari pihak swasta yaitu PT KEMINDONESIA.
Berikut daftar para tersangka:
IBM â Koordinator Kelembagaan dan Personil K3 (2022â2025)
GAH â Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022âsekarang)
SB â Sub Koordinator Keselamatan Kerja (2020â2025)
AK â Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020âsekarang)
FRZ â Dirjen Binwasnaker dan K3 (sejak Maret 2025)
HS â Direktur Bina Kelembagaan (2021âFebruari 2025)
SKP â Subkoordinator
SUP â Koordinator
TEM â Pihak PT KEMINDONESIA
MM â Pihak PT KEMINDONESIA
Mereka diduga memark-up tarif sertifikasi K3 secara sistematis sejak 2019.
âTarif resmi Rp275.000, tapi pekerja dibebani hingga Rp6.000.000,â ujar Setyo.
KPK mencatat total kerugian akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp81 miliar. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. Disertai Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ils/I-1
- Dugaan Korupsi
- OTT KPK Wamenaker
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Sinergi Pemprov DKI dan PJT: Perkuat Nilai Guyub Rukun di Tengah Keberagaman Jakarta
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Inflasi Daerah Bekasi Dipastikan Tetap Terjaga Walau Sejumlah Harga Pokok Naik
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
-
Kementerian Pariwisata Tertibkan Akomodasi Tak Berizin di Platform OTA Asing Lewat Sistem ePA
-
Piala Dunia: Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.