Jubir: KPK Duga Mobil Mewah Eks Wamen Dihilangkan

Rabu, 27 Agu 2025, 09:35 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya penghilangan barang bukti oleh pihak tertentu. Tiga mobil mewah diduga dipindahkan saat penyidik menggeledah rumah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IEG).

“Penyidik mendapat informasi terdapat mobil Land Cruiser, Mercy, dan BAIC dipindahkan dari rumah dinas Wamen,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8).

Ket. Foto: Juru bicara KPK, Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

Mobil diduga dipindahkan usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Budi menyebut, penyidik masih menelusuri lokasi kendaraan-kendaraan tersebut. “Saat ini penyidik masih menelusuri lokasi keberadaan kendaraan tersebut,” ujar dia.

Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang diduga memindahkan mobil-mobil itu agar segera menyerahkannya.

“KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan untuk diperiksa,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan IEG sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan izin sertifikasi K3. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan dan temuan dua alat bukti yang cukup.

“KPK menaikkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan 11 tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/8).

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap IEG dan sejumlah pegawai Kemnaker.

Sepuluh tersangka lainnya merupakan pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan. Dua lainnya berasal dari pihak swasta yaitu PT KEMINDONESIA.

Berikut daftar para tersangka:

IBM – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

GAH – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)

SB – Sub Koordinator Keselamatan Kerja (2020–2025)

AK – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

FRZ – Dirjen Binwasnaker dan K3 (sejak Maret 2025)

HS – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

SKP – Subkoordinator

SUP – Koordinator

TEM – Pihak PT KEMINDONESIA

MM – Pihak PT KEMINDONESIA

Mereka diduga memark-up tarif sertifikasi K3 secara sistematis sejak 2019.

“Tarif resmi Rp275.000, tapi pekerja dibebani hingga Rp6.000.000,” ujar Setyo.

KPK mencatat total kerugian akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp81 miliar. Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. Disertai Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

Mercedes-Benz Perbarui C-Class, Hadirkan Desain Lebih Tegas dan Teknologi AI

Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian

Pegadaian Area Kebayoran Baru Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Komunitas Ojek Pangkalan

Pemkot Yogyakarta Dongkrak Kunjungan Wisatawan melalui Festival Prawirotaman

Bangkok Dinobatkan sebagai Kota Workcation Terbaik Dunia 2026

Pemerintah Kabupaten Natuna Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.