Ini Daftar Provinsi yang Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir 2025
Minggu, 14 Des 2025, 17:50 WIBJAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah provinsi hingga penghujung 2025. Kebijakan ini jadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun karena denda dan tunggakan lama dihapus total.
Lewat program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dibebani sanksi administratif. Skema ini jelas memangkas biaya secara signifikan dibanding pembayaran normal.
Pemutihan pajak kendaraan menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menertibkan data administrasi kendaraan. Momentum akhir tahun pun dimanfaatkan agar masyarakat segera melunasi kewajibannya.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa beban denda lama.
2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2024 dan 2025, serta 2026 jika jatuh tempo Januari.
Selain itu, Sumut juga memberikan berbagai insentif tambahan. Di antaranya potongan PKB 2025 hingga 5 persen bagi wajib pajak taat, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas denda PKB, dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
3. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.789/VIII/2025.
Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan. Pemprov Riau juga menghapus seluruh sanksi administrasi dan memberikan diskon khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.
4. Jambi
Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
Ketentuannya cukup longgar, kendaraan mati pajak lima hingga 15 tahun hanya membayar dua tahun saja. Selain itu, denda PKB, denda BBNKB lelang, sanksi pendaftaran, hingga denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapus total.
5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga menerapkan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan.
Tak hanya itu, Pemprov Sumsel memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ. Kebijakan ini dinilai sangat meringankan beban masyarakat.
6. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan diskon 25 persen pokok PKB dan diskon 34,17 persen bea balik nama kendaraan.
Selain diskon, Kalimantan Selatan juga membebaskan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
7. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan berbagai pembebasan.
Fasilitasnya mencakup bebas pokok tunggakan, bebas denda PKB, bebas bea balik nama mutasi masuk, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.
8. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan kebijakan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan hingga 2024 dihapuskan.
Kebijakan ini berlaku hingga April 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban generasi muda agar tetap fokus menempuh pendidikan. Program ini menjadi salah satu pemutihan dengan segmen penerima paling spesifik.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bersifat terbatas dan tidak rutin digelar setiap tahun. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan penghapusan denda dan tunggakan bertahun-tahun, pemutihan pajak kendaraan jelas jadi momen paling murah untuk kembali tertib administrasi. Tinggal bayar pajak tahun berjalan, urusan lama langsung beres.
- Pemutihan Pajak Kendaraan
- program bebas denda pajak kendaraan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- pemutihan pajak
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- pemutihan PKB 2025
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kesehatan Striker Liverpool Alexander Isak Makin Baik
-
Jangan Cuma Mau Jadi Honorer, Intip Peluang Emas di Sektor Tradisional yang Luput dari Mata Siswa
-
Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
-
Dukcapil DKI: 34,97% Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran Datang untuk Cari Kerja
-
Stok Beras RI Tembus 4,5 Juta Ton, Mentan Pastikan Pangan Aman Meski Gejolak Global
-
Aktor Film "Dances With Wolves" Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pelecehan Gadis Pribumi
-
Polisi mengamankan dua pelajar SMA yang jualan minuman keras di Garut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.