Industri Keuangan Kena Semprit: Ratusan PUJK Dijatuhi Sanksi OJK

Jumat, 12 Des 2025, 20:53 WIB

JAKARTA – Menjaga integritas industri keuangan merupakan prasyarat utama bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik. Integritas yang kuat memastikan bahwa lembaga keuangan beroperasi secara transparan, patuh regulasi, dan bebas dari praktik manipulatif yang dapat memicu risiko sistemik.

Penguatan tata kelola, peningkatan kualitas pengawasan, serta penerapan standar kepatuhan yang ketat menjadi faktor kunci untuk mencegah fraud dan menjaga kredibilitas pasar.

Ket. Foto: Ilustrasi - Sosialisasi layanan-OJK untuk pelaku jasa keuangan. — Sumber: Antara.

Ketika integritas terjamin, aliran dana dapat bergerak lebih efisien, risiko menurun, dan sektor keuangan mampu menjalankan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.

Sanksi tersebut mencakup 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, penjatuhan sanksi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica.

OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.

Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha.

Adapun dari aspek layanan, OJK telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 17 November 2025.

Dari jumlah itu, 48.355 merupakan pengaduan dengan sebaran terbesar berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).

Pengaduan dari perbankan mencapai 17.939 kasus, sementara fintech sebanyak 18.678 kasus.

Selain itu, ada 9.591 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.442 pengaduan dari sektor asuransi, serta 705 laporan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Tingginya laporan tersebut, menurut Friderica, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kanal resmi OJK, sekaligus menjadi indikator perlunya peningkatan standar layanan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.