Pembangunan Kantor Lembaga Tinggi Negara di IKN Sesuai Rencana

Kamis, 11 Des 2025, 03:09 WIB

PENAJAM PASER UTARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan pembangunan kantor lembaga tinggi negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.

“Delapan kontrak kerja pembangunan IKN tahap dua, untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif telah ditandatangani,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya mengenai pembangunan IKN, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (10/12).

Ket. Foto: Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. — Sumber: Antara

Dengan telah ditandatangani delapan kontrak kerja tersebut, kata dia lagi, menjadi langkah lanjut dalam memastikan pembangunan kawasan lembaga tinggi negara berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.

Diharapkan pembangunan IKN tahap dua memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan di IKN serta mendukung target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.

“Pembangunan IKN tahap dua harus lebih baik dari sebelumnya, dan pembangunan IKN menjadi contoh bagi dunia,” katanya.

“Kualitas seluruh tahap pembangunan, estetika dan keberlanjutan lingkungan sangat penting dan ditekankan dalam pembangunan IKN,” ujarnya.

Delapan kontrak kerja tersebut, antara lain lima paket pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan perkantoran legislatif, terdiri atas 16 gedung dibangun pada persil seluas 41,81 hektare.

Dua paket pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan perkantoran yudikatif terdiri atas empat gedung, dibangun pada persil seluas persil 15,15 hektare, serta satu paket pekerjaan pembangunan bangunan kantor pendukung.

Kantor pendukung berupa pembangunan Kantor Otorita IKN tahap dua sebanyak tiga gedung dengan lahan seluas 2,9 hektare, kata dialagi, dan Kantor Kepolisian Resor (Polres) IKN tahap satu sebanyak tiga gedung dengan lahan seluas 3,07 hektare.

Hingga kini sebanyak 20 dari total 28 paket pekerjaan tahap dua (2025-2029) telah ditandatangani, ujar dia lagi, terdiri dari 14 paket pembangunan fisik dan enam paket manajemen konstruksi/supervisi.

Capaian tersebut menandai kesiapan IKN memasuki fase pelaksanaan konstruksi yang lebih intensif, dan ­pembangunan IKN tahap dua fokus pada pembangunan ­kawasan legislatif dan yudikatif, demikian Basuki ­Hadimuljono.

Diketahui, proyek pembangunan kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN kini sudah dalam fase konstruksi, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan 20 paket kontrak untuk pembangunan tahap kedua periode 2025-2029.

Pada tahap kedua itu awalnya telah dilakukan penandatangan sebanyak 12 paket proyek di kawasan tersebut, sedangkan pada Kamis (4/12) dilanjutkan dengan penandatangan 8 paket kontrak kerja, sehingga total ada 20 paket yang ditandatangani, maka kini dilanjutkan tahap konstruksi.

“Sebanyak delapan kontrak yang ditandatangani pada Kamis, dua hari lalu, meliputi lima paket pekerjaan untuk bangunan gedung dan kawasan perkantoran legislatif yang terdiri atas 16 gedung di persil seluas 41,81 hektare (ha),” ujar Basuki Sabtu lalu.

Kontrak lain yang ditangani di hari yang sama adalah dua paket pekerjaan pembangunan gedung dan kawasan perkantoran yudikatif yang terdiri atas empat gedung, dibangun di atas persil seluas 15,15 ha.

Kemudian satu paket pekerjaan pembangunan kantor pendukung yang terdiri atas pembangunan Kantor Otorita IKN Tahap II sebanyak tiga gedung, dibangun di atas lahan seluas 2,9 ha, dan Kantor Polres IKN Tahap I sebanyak tiga gedung di atas lahan seluas 3,07 ha. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.