Foto: Pencairan Dana Desa Disyaratkan Melalui Koperasi Merah Putih
-
Ads📅 Jumat, 05 Des 2025, 04:00 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Silebu di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (4/12). Pemerintah menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Foto: Pencairan Dana Desa Disyaratkan Melalui Koperasi Merah Putih
Doc. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.