- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Mulai Bahas UM...
Pemprov DKI Mulai Bahas UMP dan UMSP 2026 Meski Regulasi Baru Belum Terbit
Kamis, 04 Des 2025, 17:10 WIBJAKARTA -Â Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 meski regulasi terbaru dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Berbagai langkah dilakukan, mulai dari rapat rutin Dewan Pengupahan hingga FGD dengan pekerja dan pelaku usaha untuk memastikan kebijakan upah tersusun tepat waktu dan sesuai kondisi ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan, peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025.
Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melakukan persiapan agar penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.
Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain melakukan rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta.
Kemudian, melakukan kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan.
Berikutnya, monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.
Langkah lainnya, yakni melakukan FGD mengenai arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja dan kebutuhan sektor usaha.
Selain itu, juga berpartisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan audiensi dari serikat pekerja/serikat buruh sebagai wujud dialog terbuka agar aspirasi pekerja terakomodasi dalam kebijakan resmi.
Adapun pembahasan UMP dan UMSP dilakukan bersama seluruh pihak agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sehingga dapat diterima semua pihak.
Syaripudin berharap dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026 setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan.
Hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Nantinya, setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilakukan.
Dia memastikan pembahasan dilakukan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak sebab penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,â ujar dia.
Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.
- pemprov dki jakarta
- ump jakarta
- umsp 2026
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Analis: Mundurnya Ketua Jadi Langkah OJK Jaga Kredibilitas
-
Banjir Jakarta Hari Ini: 47 RT dan 23 Ruas Jalan Masih Terendam
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bulog Yogyakarta Lakukan Stabilisasi Harga Pangan di Pasar
-
Gubernur Pramono Sentil Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral Baru Perbaiki Jalan Rusak
-
Real Madrid Puncaki Daftar Klub Terkaya, Liverpool Ungguli Rival Inggris
-
Menteri LH: 35 Kabupaten/Kota Sudah Tak Berstatus Darurat Sampah
-
BJB Dipatok Laba Rp2,2 Triliun, Gubernur Jabar Pasang Target
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.