OJK Beri Napas Panjang: Tenggat Waktu Rasio Ekuitas LKM Diundur hingga 2027!
Kamis, 04 Des 2025, 21:25 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan masa peralihan hingga 31 Desember 2027 bagi lembaga keuangan mikro (LKM) untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, sebagai respons atas tantangan struktural yang masih membayangi sektor ini.
Banyak LKM menghadapi keterbatasan permodalan, kapasitas manajemen risiko yang belum memadai, serta kebutuhan penyesuaian sistem yang cukup besar.
Dengan relaksasi ini, OJK berharap LKM memiliki ruang transisi yang lebih realistis untuk memperkuat fondasi permodalan dan tata kelola tanpa mengganggu layanan keuangan kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan pengawasan yang adaptif agar stabilitas sektor keuangan mikro tetap terjaga dan inklusi keuangan dapat terus berkembang.
âPenyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,â kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/12).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Penetapan status tersebut didasarkan pada tiga parameter kuantitatif yang meliputi peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun sejak peraturan diundangkan.
Sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak POJK/49 2024 diundangkan.
Namun, jelas OJK, perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut mempengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.
Di sisi lain, penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, serta kapasitas finansial pemegang saham LKM.
âKondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu,â kata Ismail.
Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perubahan atas POJK 49/2024 dinilai diperlukan untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Penyesuaian ini bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur.
Oleh sebab itu, OJK pun menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk diketahui, berdasarkan POJK 49/2024, LKM yang masuk dalam kriteria status pengawasan intensif yakni yang memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50 persen dan lebih kecil dari 75 persen.
Sementara LKM dalam pengawasan khusus berarti memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih kecil dari 50 persen.
Adapun POJK 49/2024 dinyatakan tetap berlaku pada saat POJK 25/2025 diundangkan pada 4 November 2025.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Deputy CEO ParagonCorp Masuk Sorotan TIME Magazine, Bawa Kisah Perempuan Indonesia ke Panggung Dunia
-
Perangi Pencurian Ikan Lintas Negara! KKP Gaspol Latih Pengawas Perikanan se-Asia
-
Bank Jakarta Raih Indonesia 50 Best CEO Awards & Indonesia Best COO Awards 2026
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
ESDM: Harga Pertamax Turbo Naik Mengikuti Harga Minyak Dunia
-
PLN UID Jakarta Raya Dorong Keterbukaan Informasi via “PLN Mobile”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.