Mengapa Kantor Polisi Tidak Bisa Direview / Diberi Rating di Google Maps?

Kamis, 04 Des 2025, 19:22 WIB

Jakarta - Pernahkah Anda mencoba mencari kantor polisi terdekat di Google Maps dan ingin melihat ulasan atau memberi rating? Jika pernah, Anda mungkin akan bingung karena tombol untuk menulis ulasan atau memberi rating tidak tersedia. Fenomena ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebijakan yang diterapkan secara sengaja.

Kebijakan Google


Google Maps memiliki kebijakan khusus terkait tempat-tempat tertentu yang dikecualikan dari fitur ulasan dan rating. Menurut Google Maps User Contributed Content Policy, tempat-tempat yang memenuhi kriteria tertentu biasanya dinonaktifkan fitur ulasannya:

a. Tempat dengan Fungsi Sensitif dan Kritis: Ini mencakup kantor polisi, penjara, rumah sakit (bagian IGD), tempat ibadah, dan pemakaman. Google beralasan bahwa ulasan di tempat-tempat seperti ini tidak relevan dengan fungsi utamanya. Menilai sebuah kantor polisi berdasarkan "pengalaman" layanan seperti melapor bisa menyesatkan, karena konteks setiap kunjungan sangat personal dan serius.

Ket. Foto: Percobaan mencari rating/review kantor Polisi terdekat, dan hasilnya nihil — Sumber: Google Maps


b. Mencegah Penyalahgunaan dan Pelecehan: Fitur ulasan berpotensi disalahgunakan untuk kampanye negatif, pelecehan, atau penyebaran informasi yang tidak akurat tentang institusi penegak hukum. Misalnya, seorang tersangka yang tidak puas bisa memberikan rating satu bintang tanpa konteks yang jelas, yang dapat merusak reputasi institusi.


c. Keamanan Nasional dan Publik: Sebagai institusi yang berhubungan dengan keamanan, membuka ruang diskusi publik di platform seperti Google Maps bisa menimbulkan risiko keamanan, seperti memancing unggahan yang memprovokasi atau mengungkap informasi sensitif.


Apakah Ada Aturan Pemerintah tentang Larangan Review/Rating Kantor Polisi?

Secara spesifik, tidak ada undang-undang atau peraturan pemerintah Indonesia yang secara eksplisit melarang pemberian rating pada kantor polisi di Google Maps. Kebijakan ini murni berasal dari platform (Google) sebagai bentuk tanggung jawab dan moderasi konten.

Namun, kebijakan Google ini selaras dengan semangat untuk menghormati institusi negara dan mencegah potensi konflik yang diatur dalam berbagai peraturan tentang penghinaan terhadap institusi atau penyebaran informasi palsu (UU ITE).

Apakah Fenomena Ini Juga Terjadi di Instansi Lain?
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kantor polisi. Banyak instansi pemerintah dan tempat sensitif lainnya yang juga tidak dapat diberi rating di Google Maps. Contohnya: Instansi Penegak Hukum & Pertahanan: Markas militer (TNI), lembaga pemasyarakatan (lapas), pengadilan, dan kejaksaan.
Instansi Pemerintah Vital: Kantor imigrasi, kantor pajak, dan kantor pemerintahan pusat seperti kantor presiden atau gedung parlemen.

Pencegahan ulasan publik pada Kantor Polisi atau instansi sensitif, sebuah proteksi atau hambatan transparansi?

1. Sudut Pandang yang Mendukung

Kebijakan ini dinilai tepat untuk melindungi institusi vital dari penyalahgunaan fitur ulasan.
Keluhan atau pujian terhadap layanan kepolisian atau pengadilan seharusnya disalurkan melalui kanal resmi seperti layanan pengaduan internal, ombudsman, atau superbody seperti Kompolnas, bukan di platform komersial.


2. Sudut Pandang yang tidak Setuju

Pencegahan pemberian review atau rating dapat mengurangi akuntabilitas publik. Di era transparansi, masyarakat mungkin merasa kehilangan satu kanal untuk mengekspresikan pengalaman mereka dengan pelayanan publik.


Selain itu rating dan ulasan sering menjadi umpan balik real-time untuk perbaikan layanan. Institusi seperti kantor Polisi bisa saja mendapatkan masukan berharga dari fitur ini.


Akhirnya, kita harus paham, ketidaktersediaan fitur ulasan dan rating untuk kantor polisi serta banyak instansi pemerintah lainnya di Google Maps adalah kebijakan proaktif dari Google, bukan larangan dari pemerintah. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan etika, keamanan, dan relevansi fungsi tempat.

Meskipun ada yang bisa dibilang mengurangi akuntabilitas publik, namun hal ini juga dapat menutup celah potensial untuk penyalahgunaan (misal: beberapa orang yang berencana memberi rating jelek pada kantor polisi).

Perlu disadari juga bahwa kebijakan ini juga butuh dikritisi, bahwa transparansi dan akuntabilitas layanan publik harus tetap dibangun, memang tidak harus lewat review tempat/pemberian rating namun bisa melalui saluran-saluran resmi yang lain yang seharusnya dibuka seluas-luasnya. Kan katanya pelayan masyarakat?

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Winoto Wahyu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.