Rawan Meleset, Kementan Diminta Perbaiki Data Petani Penerima Subsidi Pupuk
Kamis, 27 Nov 2025, 01:15 WIBJAKARTA - Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah (MDP) IPB University menyatakan Kementerian Pertanian (Kementan) perlu memperbaiki data petani penerima pupuk bersubsidi secara terintegrasi. Ketua Program Studi Manajemen MDP, A Faroby Falatehan mengatakan ketidaksinkronan data di lapangan selama ini menjadi akar masalah dari pendistribusian pupuk bersubsidi.
âKetidakuratan informasi dan data sebagai dasar penetapan target dan tujuan yang ingin dicapai menjadi tantangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang adil dan tepat sasaran,â kata Faroby dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).
Dalam APBN 2025, Pemerintah telah mengalokasikan dana 44 triliun rupiah setara alokasi volume subsidi pupuk 9,5 juta ton bagi 14,9 juta petani, namun rawan tidak tepat sasaran.
Saat ini jelasnya, sumber data petani tersebut ada di dinas kependudukan dan catatan sipil, sensus pertanian, Badan Pusat Statistik, penyuluh pertanian dan babinsa.
Disebutkan, dalam kurun 2023-2025, serapan pupuk bersubsidi mengalami tren penurunan. Pada 2023, serapan pupuk bersubsidi hanya 79 persen dari alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 7,85 juta ton, lalu turun pada 2024 menjadi 77 persen dari alokasi yang meningkat 9,55 juta ton.
Sedangkan, hingga September 2025, pupuk bersubsidi terserap 5,33 juta ton (58 persen) dari alokasi sebanyak 9,55 juta ton.
Hasil survei MPD IPB juga menemukan data penerima maupun RDKK pupuk bersubsidi terdapat perbedaan antara orang yang berprofesi sebagai petani berdasarkan dokumen kependudukan dengan orang benar-benar bermata pencaharian petani sejumlah 68 persen.
Survei juga menemukan perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun belum tergabung ke dalam kelompok tani (poktan) sejumlah 12 persen.
Kemudian, adanya perbedaan data antara orang yang bermata pencaharian sebagai petani namun tidak masuk ke dalam RDKK sejumlah 32 persen.
Begitu juga menyangkut data antara komoditas yang diusahakan petani penerima pupuk bersubsidi dengan komoditas yang seharusnya diusahakan berdasarkan RDKK sejumlah tujuh persen.
Survei MD IPB itu juga menemukan perbedaan data antara luas lahan yang sebenarnya diusahakan oleh petani penerima pupuk bersubsidi dengan luas lahan yang tercantum pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) sejumlah 66 persen.
Setidaknya terdapat permasalahan di lapangan yang menjadi catatan MD IPB yakni banyak petani yang belum terdata dalam e-RDKK, dokumen kependudukan petani banyak yang mengalami masalah, masih ditemukan petani yang tidak masuk kriteria, namun tetap masuk ke dalam eRDKK.
âHal ini menyebabkan realisasi serapan pupuk bersubsidi tidak selalu optimal setiap tahunnya,â katanya.
Pemerintah jelasnya harus memulai dengan meninjau kebutuhan pupuk bersubsidi nasional, penyusunan aturan pendataan yang kredibel, pembentukan lembaga khusus pendataan, hingga penguatan anggaran pemutakhiran data. Kemudian, penguatan pembinaan kelompok tani serta intensifikasi pemetaan lahan spasial yang dinilai penting untuk memastikan karakteristik lahan dan tanah tercatat secara presisi.
Masih Timpang
Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyatakan persoalan besar distribusi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran terletak pada pendataan petani. Dia mencatat 30-40 persen petani padi, jagung, dan kedelai belum menerima pupuk bersubsidi. Komposisi penerima juga menunjukkan ketimpangan, yang mana 38,5 persen penerima berasal dari kelompok pendapatan lebih rendah, sedangkan 61,5 persen dari kelompok pendapatan lebih tinggi.
Temuan lain memperlihatkan 35,26 persen usaha pertanian perorangan tercatat menerima subsidi setahun terakhir.
âMasih banyak petani yang seharusnya menerima tapi tidak tercatat, sementara sebagian penerima justru dari kelompok pendapatan lebih tinggi,â kata Khudori.
Sementara itu, Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Jekvy Hendra menjelaskan data eRDKK masih menjadi acuan utama penetapan alokasi dan penerima.
Kuota maksimal yang dapat ditebus petani mengikuti dosis rekomendasi dalam sistem, lanjutnya, Permentan 15/2025 memungkinkan realokasi ketika terjadi ketidakseimbangan antara alokasi dan serapan pupuk di daerah.
Perbaikan tata kelola kini dilakukan melalui pemantauan penebusan secara real time, penebusan sejak awal tahun, percepatan kontrak pengadaan, serta pembaruan data sepanjang tahun. âPenebusan pupuk kini dapat dipantau real time dan pembaruan data bisa dilakukan kapan saja pada sistem terintegrasi,â kata Jekvy.
Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI),
Muhammad Qomarunnajmi mengatakan perbaikan data petani dan luasan lahan serta luasan tanam harus dilakukan untuk perbaikan distribusi.
Selain itu, penguatan pengawasan dengan melibatkan organisasi tani dalam pengawasan penyaluran pupuk ini penting agar tepat sasaran. Selain perbaikan data, pihaknya juga mengusulkan adanya jaminan pasar dan harga produk tani, guna memastikan penghasilan petani dan kestabilan harga di pasar.
- Pupuk Bersubsidi
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pemprov Sulsel Efisiensi Anggaran hingga Rp1,4 Triliun
-
Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi di Sampang untuk Musim Tanam 2026
-
Gempa Tektonik Jauh Mendominasi Gempa di Gunung Soputan
-
Waspada! LPS Turunkan Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Sinyal Stabilitas atau Bahaya?
-
Pemerintah Ungkap Investasi KEK Gresik dan Kendal Jadi yang Terbesar di Indonesia
-
Korea Utara Ungkap Rencana Percepatan Pembangunan Senjata Nuklir untuk Melawan AS
-
Disnakertrans Jateng Hadirkan Aplikasi "Ayo Kerjo" Informasikan Lowongan Kerja 24 Jam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.