Terbit Surat Edaran, Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Jabat Ketum PBNU
Rabu, 26 Nov 2025, 16:12 WIBJakarta -- Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu.
Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.
Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.
Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama," demikian tulis surat tersebut.
Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut.
"Ya, betul," kata dia.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Berapa Banyak Air yang Harus Diminum Saat Berolahraga?
-
Kopetisi Mural Festival Kali Pasir
-
Jatim Dinobatkan sebagai Daerah Peduli Iklim Investasi
-
OJK Telah Jatuhkan Sanksi kepada 94 Pelaku Industri Keuangan Nonbank pada Mei 2026
-
Sejumlah Makanan Mengandung Unsur Babi meski Berlabel Halal, PBNU Minta Mekanisme Sertifikasi Halal Dievaluasi Ulang
-
Bukan Cuma Fisik, Pemkab OKU Timur Gebrak Investasi Jangka Panjang Lewat 4 Alat Sakti Ini
-
Unjuk Rasa Damai di Bukittinggi, Pimpinan Daerah dan Polresta Bertemu Massa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.